Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PAN: Perlu Kajian Komprehensif Soal E-voting di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Maret 2022
PAN: Perlu Kajian Komprehensif Soal E-voting di Pemilu 2024

Ilustrasi - ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai gagasan penerapan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting di Pemilu dan Pilkada 2024 merupakan gagasan yang bagus.

Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus melakukan kajian secara matang dan komprehensif atas gagasan tersebut.

Baca Juga:

Penindakan yang Ngebut di Jalan Tol Menuai Kritik

"Penerapan e-voting pada Pemilu 2024 masih perlu pertimbangan dan kajian secara matang dan komprehensif," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Selasa (29/3).

Menurut legislator asal Sumatera Barat ini penggunaan e-voting pada Pemilu 2024 jika dimungkinkan dilakukan secara bertahap di daerah tertentu.

Pasalnya, e-voting tidak bisa serta merta diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

"Selain masalah tekhnologi, pelaksanaan e-voting, harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia dan lain sebagainya. Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan tergantung kesiapan daerah masing-masing," ujarnya.

Dia menyebut beberapa negara memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Kanada, India dan Philipina.

Namun, terdapat juga negara yang malah meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional seperti negara Jerman dan Belanda.

"Karena itu, KPU sebaiknya fokus menyempurnakan e-rekap atau rekapitulasi elektronik pada Pemilu Serentak 2024 untuk mempercepat proses perhitungan hasil suara pemilu. Sehingga proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat, efektif dan akuntabel," ujarnya.

Guspardi mengatakan penerapan e-voting dalam skala nasional pada Pemilu 2024 tidak boleh terburu-buru.

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke)
Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke)

Sebelum penerapan e-voting, seharusnya pemerintah dan KPU dapat memastikan infrastruktur, tekhnologi dan SDM sudah siap.

"Termasuk perlu jaminan akuntabilitas dan transparansi pemilu dengan e-voting dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek-praktek kecurangan juga faktor pengamanannya, agar tidak mudah menjadi korban peretasan," jals dia.

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan e-voting, kata Guspardi adalah kesiapan pusat data kependudukan nasional yang terintegrasi.

Apalagi, dalam beberapa kasus, banyak ditemukan kebocoran data kependudukan di Indonesia yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap pengamanan data oleh pemerintah menjadi turun.

"Tanpa ada pusat data nasional yang terintegrasi dan terpercaya akan sulit e-voting di terapkan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mabes Polri Ungkap Modus Penyebar Propaganda ISIS

#Pemilu #PAN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan