PAN: Perlu Kajian Komprehensif Soal E-voting di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Maret 2022
PAN: Perlu Kajian Komprehensif Soal E-voting di Pemilu 2024

Ilustrasi - ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai gagasan penerapan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting di Pemilu dan Pilkada 2024 merupakan gagasan yang bagus.

Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus melakukan kajian secara matang dan komprehensif atas gagasan tersebut.

Baca Juga:

Penindakan yang Ngebut di Jalan Tol Menuai Kritik

"Penerapan e-voting pada Pemilu 2024 masih perlu pertimbangan dan kajian secara matang dan komprehensif," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Selasa (29/3).

Menurut legislator asal Sumatera Barat ini penggunaan e-voting pada Pemilu 2024 jika dimungkinkan dilakukan secara bertahap di daerah tertentu.

Pasalnya, e-voting tidak bisa serta merta diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

"Selain masalah tekhnologi, pelaksanaan e-voting, harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia dan lain sebagainya. Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan tergantung kesiapan daerah masing-masing," ujarnya.

Dia menyebut beberapa negara memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Kanada, India dan Philipina.

Namun, terdapat juga negara yang malah meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional seperti negara Jerman dan Belanda.

"Karena itu, KPU sebaiknya fokus menyempurnakan e-rekap atau rekapitulasi elektronik pada Pemilu Serentak 2024 untuk mempercepat proses perhitungan hasil suara pemilu. Sehingga proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat, efektif dan akuntabel," ujarnya.

Guspardi mengatakan penerapan e-voting dalam skala nasional pada Pemilu 2024 tidak boleh terburu-buru.

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke)
Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke)

Sebelum penerapan e-voting, seharusnya pemerintah dan KPU dapat memastikan infrastruktur, tekhnologi dan SDM sudah siap.

"Termasuk perlu jaminan akuntabilitas dan transparansi pemilu dengan e-voting dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek-praktek kecurangan juga faktor pengamanannya, agar tidak mudah menjadi korban peretasan," jals dia.

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan e-voting, kata Guspardi adalah kesiapan pusat data kependudukan nasional yang terintegrasi.

Apalagi, dalam beberapa kasus, banyak ditemukan kebocoran data kependudukan di Indonesia yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap pengamanan data oleh pemerintah menjadi turun.

"Tanpa ada pusat data nasional yang terintegrasi dan terpercaya akan sulit e-voting di terapkan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mabes Polri Ungkap Modus Penyebar Propaganda ISIS

#Pemilu #PAN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan