Ketum Peradi Pergerakan Minta Organisasi Advokat Peka Pada Penderitaan Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Oktober 2020
Ketum Peradi Pergerakan Minta Organisasi Advokat Peka Pada Penderitaan Rakyat

Foto ilustrasi pengacara/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso meminta organisasi advokat peka pada penderitaan rakyat, khususnya yang tidak mampu. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Komunitas advokat direndahkan dianggap hanya pelengkap penderita karena juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/10)

Dia mengingatkan Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata. Pasal itu berbunyi, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu."

Baca Juga

Mike Pompeo ke Indonesia, Tiongkok Nilai AS Picu 'Perang Dingin' dan Virus Politik

Menurut dia, Peradi Pergerakan hadir untuk membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum. Pihaknya mendorong pewujudan demokrasi, menjaga peradilan yang bebas, dan melindungi hak asasi warga.

Peradi Pergerakan sebagai organisasi advokat, kata dia, harus memiliki ciri khas. Salah satunya, pihaknya perlu menjadikan keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata, tetapi memiliki kepekaan tinggi terhadap keadilan sosial.

Sugeng mencontohkan advokat harus berada di garda terdepan memberi pencerahan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Advokat harus melihat UU itu sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebagai UU atau tidak.

Baca Juga

Suharso Pakai Jet Pribadi saat Konsolidasi Partai, Elite PPP: Dari Mana Uangnya?

"Dalam perspektif tugas advokat menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum, advokat dan organisasi advokat harus memahami politik hukum dalam penyususunan UU," pungkasnya. (Knu)

#PERADI #DPP Peradi #Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Indonesia
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Indonesia
8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto
Sebanyak delapan organisasi advokat meminta KPK untuk berhenti mengintimidasi Febri Diansyah, karena membela Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto
Indonesia
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Revisi KUHAP, advokat mengusulkan larangan liputan langsung di ruang sidang pengadilan.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Indonesia
Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Ada delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
 Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Indonesia
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara memberikan bantuan pro bono.
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Indonesia
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Gibran menerima keluhan Peradi terkait Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk pemerintah
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Indonesia
Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia
Penonaktian tindak lanjut dari laporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Zulfikar Sy - Kamis, 20 Juli 2023
Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia
Indonesia
Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan para pengusaha membutuhkan advokat dalam pengembangan bisnis dan investasinya di berbagai daerah.
Zulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah
Indonesia
Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi
Panitia The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 di Bandung sejak 23-25 Februari 2023 menyiapkan beragam materi bahasan bagi 200-an peserta yang hadir.
Zulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi
Bagikan