Ketum Peradi Pergerakan Minta Organisasi Advokat Peka Pada Penderitaan Rakyat


Foto ilustrasi pengacara/Pixabay
MerahPutih.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso meminta organisasi advokat peka pada penderitaan rakyat, khususnya yang tidak mampu. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Komunitas advokat direndahkan dianggap hanya pelengkap penderita karena juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/10)
Dia mengingatkan Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata. Pasal itu berbunyi, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu."
Baca Juga
Mike Pompeo ke Indonesia, Tiongkok Nilai AS Picu 'Perang Dingin' dan Virus Politik
Menurut dia, Peradi Pergerakan hadir untuk membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum. Pihaknya mendorong pewujudan demokrasi, menjaga peradilan yang bebas, dan melindungi hak asasi warga.
Peradi Pergerakan sebagai organisasi advokat, kata dia, harus memiliki ciri khas. Salah satunya, pihaknya perlu menjadikan keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata, tetapi memiliki kepekaan tinggi terhadap keadilan sosial.
Sugeng mencontohkan advokat harus berada di garda terdepan memberi pencerahan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Advokat harus melihat UU itu sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebagai UU atau tidak.
Baca Juga
Suharso Pakai Jet Pribadi saat Konsolidasi Partai, Elite PPP: Dari Mana Uangnya?
"Dalam perspektif tugas advokat menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum, advokat dan organisasi advokat harus memahami politik hukum dalam penyususunan UU," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda

KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto

Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan

Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur

Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang

Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran

Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia

Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah

Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi
