Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Young Lawyers Committee (Peradi YLC) Andra Reinhard R. S. Pasaribu. (Foto: ANS/JAWA BARAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 di Bandung sejak 23-25 Februari 2023 menyiapkan beragam materi bahasan bagi 200-an peserta yang hadir.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Young Lawyers Committee (Peradi YLC) Andra Reinhard R. S. Pasaribu, ide dasar konferensi itu berangkat dari gagasan bahwa Peradi YLC adalah laboratorium bagi advokat muda Peradi di seluruh Indonesia.

“Laboratorium sebagai wadah yang akan selalu diasosiasikan dengan makna riset dan pengembangan kualitas intelektual sebagai konteks dari wujud dan cita-cita besar Peradi YLC,” katanya.

Baca Juga:

Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah

Konferensi pertama bagi advokat muda Peradi di seluruh Indonesia itu menurutnya, akan menjadi awal dari sejarah pembentukan generasi advokat terbaik di Indonesia. Sejarah yang akan mengubah wajah advokat Indonesia 10-20 tahun ke depan.

“Untuk menjadi profesi utama penegak hukum yang profesional, modern, adaptif, dan berkualifikasi internasional,” ujar Andra.

Peradi YLC menurutnya hari ini telah sampai pada kesadaran bahwa standar tinggi profesional advokat bukan lagi sebuah cita-cita atau konsep yang hanya digaungkan dari forum ke forum. Namun, standar tinggi profesional advokat sebagai syarat utama untuk menghadirkan advokat dengan kualitas terbaik adalah sesuatu yang harus mulai diterapkan hari ini.

Baca Juga:

KPK Benarkan Keberadaan Mafia Kasus di Lembaga Penegak Hukum Hingga Peradilan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum dan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi Dwiyanto Prihartono mengatakan, organisasi sesuai Undang-Undang Advokat melakukan tiga hal yaitu rekrutmen, pengawasan, dan kegiatan pro bono.

“Tambah lagi tugas organisasi advokat adalah melakukan peningkatan kualitas advokat,” ujarnya.

Adapun untuk melakukan reposisi atau pergeseran dari internal ke eksternal, menurutnya, masih ada batasan. Namun begitu, Dwiyanto mengungkap peluang untuk melakukan reposisi, misalnya membuat rumusan yang meningkatkan konsep hukum.

“Atau kritisi terhadap produk hukum melalui mekanisme yang tepat sesuai organisasi advokat,” katanya.

Sementara hasil pemikiran tentang hukum untuk menjadi keputusan pemerintah, perlu didukung oleh bargaining position. (ANS/JAWA BARAT)

Baca Juga:

Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas Hakim

#PERADI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Indonesia
Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Ada delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
 Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Indonesia
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara memberikan bantuan pro bono.
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Indonesia
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Gibran menerima keluhan Peradi terkait Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk pemerintah
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Bagikan