Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah


The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 di Hotel Pullman Bandung. Foto: ANS
MerahPutih.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendorong Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyampaikan pendapat ke pemerintah soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2023. Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan itu pada 2 Januari 2023.
“Akan berlaku efektif 2 Januari 2026,” kata Romli di acara focus group discussion The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 pada 23-25 Februari 2023 di Hotel Pullman Bandung.
Baca Juga
Romli meminta para praktisi hukum menggunakan kesempatan waktu itu untuk mempelajari dan mengkaji KUHP baru dan menyampaikan pendapatnya ke pemerintah. Termasuk organisasi advokat yang berkepentingan dengan keberadaan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.
“Saya kira lebih baik daripada terlambat jangan ngedumel belakangan,” ujarnya.
Menurutnya, isi dari KUHP sekarang itu hanya ada dua buku, yaitu tentang aturan hukum dan tentang tindak pidana. KUHP ini terdiri dari 36 bab dan 613 pasal.
“Khususnya mengenai tindak pidana, terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang sudah termasuk dalam KUHP ini,” tuturnya.
Baca Juga
Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo
Dia mengatakan, ketentuan peralihan yang banyak sekali dan bagian penutup merupakan bagian yang penting untuk dipelajari. Ketentuan peralihan yang penting di antaranya bahwa tidak ada istilah kejahatan dan pelanggaran.
“Istilah kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang di luar pidana dan di perda diganti menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu menurut Romli, nantinya harus ada perubahan kurikulum di semua fakultas hukum. “Karena kita tidak mau lulusan kita nggak tahu apa-apa karena yang diajarkan lain dengan perubahan KUHP,” pungkasnya. (ANS/JAWA BARAT)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda

Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur

Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang

Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran

Pengusaha Butuh Advokat untuk Dampingi Bisnis dan Investasi di Berbagai Wilayah

Konferensi Advokat Muda Peradi Bahas Standar Profesi dan Reposisi Organisasi

Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah

Young Lawyers Committee Hadir untuk Kembangkan Kualitas

Harapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Advokat Muda Indonesia

Ratusan Anggota Hadiri Konferensi Perdana Indonesian Young Lawyer di Bandung
