Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Februari 2023
Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah

The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 di Hotel Pullman Bandung. Foto: ANS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendorong Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyampaikan pendapat ke pemerintah soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2023. Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan itu pada 2 Januari 2023.

“Akan berlaku efektif 2 Januari 2026,” kata Romli di acara focus group discussion The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 pada 23-25 Februari 2023 di Hotel Pullman Bandung.

Baca Juga

Kemenkumham Beberkan 5 Misi Penting di KUHP Baru

Romli meminta para praktisi hukum menggunakan kesempatan waktu itu untuk mempelajari dan mengkaji KUHP baru dan menyampaikan pendapatnya ke pemerintah. Termasuk organisasi advokat yang berkepentingan dengan keberadaan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

“Saya kira lebih baik daripada terlambat jangan ngedumel belakangan,” ujarnya.

Menurutnya, isi dari KUHP sekarang itu hanya ada dua buku, yaitu tentang aturan hukum dan tentang tindak pidana. KUHP ini terdiri dari 36 bab dan 613 pasal.

“Khususnya mengenai tindak pidana, terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang sudah termasuk dalam KUHP ini,” tuturnya.

Baca Juga

Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo

Dia mengatakan, ketentuan peralihan yang banyak sekali dan bagian penutup merupakan bagian yang penting untuk dipelajari. Ketentuan peralihan yang penting di antaranya bahwa tidak ada istilah kejahatan dan pelanggaran.

“Istilah kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang di luar pidana dan di perda diganti menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu menurut Romli, nantinya harus ada perubahan kurikulum di semua fakultas hukum. “Karena kita tidak mau lulusan kita nggak tahu apa-apa karena yang diajarkan lain dengan perubahan KUHP,” pungkasnya. (ANS/JAWA BARAT)

Baca Juga

Yasonna Jawab soal KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo

#PERADI #Romli Atmasasmita
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Indonesia
Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Ada delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
 Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Indonesia
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara memberikan bantuan pro bono.
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Indonesia
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Gibran menerima keluhan Peradi terkait Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk pemerintah
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Bagikan