8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto

8 organisasi advokat minta KPK stop intimidasi Febri Diansyah. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia, menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Febri Diansyah saat ini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Kasus yang menjerat Hasto kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, saat membacakan pernyataan sikap dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).

“Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Erman.

Baca juga:

KPK Tegaskan Penggeledahan Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Febri Diansyah dan Hasto Kristiyanto

Erman menilai, KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto. Lalu, ada beberapa tindakan yang dianggap bermasalah.

Mulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, pemanggilan adik kandung Febri sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga pemanggilan Febri sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto pada 27 Maret 2025.

“Kami juga mendesak pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” kata Erman.

Ia menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.

Baca juga:

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

“Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” tegasnya.

Lebih jauh, dalam momentum pembahasan revisi KUHAP yang sekarang berjalan di DPR RI, Erman juga meminta para wakil rakyat untuk mempertimbangkan penguatan hukum posisi Advokat dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘’Sarinah’’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Baca juga:

Febri Diansyah Ungkap Sosok Adiknya yang Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Adapun, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi advokat, sebagai berikut:

1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)

2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)

3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)

4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)

5. Antoni (Sekjen DPP KAI)

6. Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN)

7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)

8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan)

9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan)

10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI)

11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI 'Sarinah')

12. Antoni (Sekjen KAI 'Sarinah')

13. Herwanto (Wasekjen KAI 'Sarinah')

14. Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI)

15. Julius Ibrani (Ketua PBHI). (Pon)

#KPK #Febri Diansyah #Hasto Kristiyanto #Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan