8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto


8 organisasi advokat minta KPK stop intimidasi Febri Diansyah. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sebanyak delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia, menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Febri Diansyah saat ini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Kasus yang menjerat Hasto kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, saat membacakan pernyataan sikap dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).
“Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Erman.
Baca juga:
KPK Tegaskan Penggeledahan Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Febri Diansyah dan Hasto Kristiyanto
Erman menilai, KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto. Lalu, ada beberapa tindakan yang dianggap bermasalah.
Mulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, pemanggilan adik kandung Febri sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga pemanggilan Febri sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto pada 27 Maret 2025.
“Kami juga mendesak pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” kata Erman.
Ia menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
Baca juga:
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
“Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” tegasnya.
Lebih jauh, dalam momentum pembahasan revisi KUHAP yang sekarang berjalan di DPR RI, Erman juga meminta para wakil rakyat untuk mempertimbangkan penguatan hukum posisi Advokat dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘’Sarinah’’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.
Baca juga:
Febri Diansyah Ungkap Sosok Adiknya yang Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Adapun, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi advokat, sebagai berikut:
1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)
3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
6. Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN)
7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan)
9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan)
10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI)
11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI 'Sarinah')
12. Antoni (Sekjen KAI 'Sarinah')
13. Herwanto (Wasekjen KAI 'Sarinah')
14. Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI)
15. Julius Ibrani (Ketua PBHI). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
