MERAHPUTIH.COM - KETUA Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno diduga merima aliran uang atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (AB). Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengamanan dari perusahaan batu bara tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Japto enggan merinci pertanyaan yang diajukan penyidik. Mertua aktris Yasmin Wildblood itu meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada KPK.
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya?" ujar Japto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Japto menyatakan kedatangannya ke markas lembaga antirasuah itu untuk memenuhi tanggung jawab hukum. "Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan," tegas dia.
Ketiga perusahaan yang diduga bersama-sama eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasaro, menerima gratifikasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Baca juga:
Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
KPK sudah memeriksa tiga orang dari perusahaan tersebut pada Rabu 18 Februari 2026. Ketiganya ialah Johansyah Anton Budiman Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, serta Rifando yang merupakan Direktur PT Sinar Kumala Naga. Sebelumnya, KPK mengungkapkan uang hasil korupsi Rita Widyasari mengalir ke Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali.
Adapun uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi terkait dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. KPK juga telah menggeledah rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, tim penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 mobil, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Japto pada tahun lalu sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari. Ia diduga turut kecipratan penerimaan gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.(Pon)
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar

