Ketum Pemuda Pancasila Japto Diduga Terima Aliran Uang dari Perusahaan Batu Bara

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Ketum Pemuda Pancasila Japto Diduga Terima Aliran Uang dari Perusahaan Batu Bara

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, saat keluar dari gedung KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno diduga merima aliran uang atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (AB). Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengamanan dari perusahaan batu bara tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Japto enggan merinci pertanyaan yang diajukan penyidik. Mertua aktris Yasmin Wildblood itu meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada KPK.

"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya?" ujar Japto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Japto menyatakan kedatangannya ke markas lembaga antirasuah itu untuk memenuhi tanggung jawab hukum. "Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan," tegas dia.

Ketiga perusahaan yang diduga bersama-sama eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasaro, menerima gratifikasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga:

Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara



KPK sudah memeriksa tiga orang dari perusahaan tersebut pada Rabu 18 Februari 2026. Ketiganya ialah Johansyah Anton Budiman Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, serta Rifando yang merupakan Direktur PT Sinar Kumala Naga. Sebelumnya, KPK mengungkapkan uang hasil korupsi Rita Widyasari mengalir ke Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali.

Adapun uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi terkait dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. KPK juga telah menggeledah rumah Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, tim penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 mobil, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Japto pada tahun lalu sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari. Ia diduga turut kecipratan penerimaan gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.(Pon)

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar


#Japto Soerjosoemarno #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan