MerahPutih.Com - Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta pada Senin 26 Agustus 2019 pekan depan akan melakukan pelantikan anggota dewan terpilih DPRD DKI periode 2019-2024. Kegiatan tersebut direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Adapun lokasi pelantikan diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih Raya No 18, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anies Tegaskan Perekonomian Jakarta Jalan Terus Meskipun Ibu Kota Pindah
Sekwan DPRD DKI, M. Yuliadi menyampaikan tidak ada yang berbeda dari prosesi pelantikan. Karena pihaknya mengacu kepada aturan dari Kemendagri. Nantinya, Anggota Legislatif Kebon Sirih bakal dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Awalnya dibuka dengan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta juga nanti ada satu tarian selamat datang dari Jakarta. Dilanjutkan pembacaan SK Kemendagri sekalian dilantik mereka dari ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka dibaca SK nya yang dilantik SK 2019-2024," kata Yuliadi di Jakarta, Jumat (23/8).
Yuliadi berharap, para anggota dewan mengikuti aturan yang ada termasuk penggunaan pakaian saat pelantikan mendatang.
"Jadi bajunya menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) kemeja putih jasnya biru tua atau hitam ini untuk pria. Sedangkan wanita menggunakan Kebaya Nasional," cetusnya.
Baca Juga: Anies Keluarkan Ingub Hadapi Dampak Kekeringan di Jakarta
Diketahui, perolehan Kursi Partai Politik pada Pemilu 2019 sebanyak 106 kursi, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 153/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019.
1. PDIP: 25 kursi
2. Gerindra: 19 kursi
3. PKS: 16 Kursi
4. Demokrat: 10 Kursi
5. PAN: 9 Kursi
6. PSI: 8 Kursi
7. Nasdem: 7 Kursi
8. Golkar: 6 kursi
9. PKB: 5 kursi
10. PPP: 1 kursi
Selain anggota Dewan, kata Yuliadi, pihaknya juga turut mengundang pihak-pihak yang terlibat.
"Kita undang Muspida DKI Jakarta, Pejabat teras Pemda DKI Jakarta, Penyelenggara Pemilu dan lainnya," tutup Yuliadi.(Asp)
Baca Juga: Tolak Pin Emas, Gerindra: PSI Mau Pakai Kayu Boleh