Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua MA: Yang tidak Bisa Dibina, Kita Binasakan Saja!

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Mei 2020
Ketua MA: Yang tidak Bisa Dibina, Kita Binasakan Saja!

Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Gracia Simanjuntak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025, Muhammad Syarifuddin menyampaikan pidato perdana dalam acara prosesi penggantian ketua MA di Ruang Command Center, Rabu (13/5).

Dalam pidatonya, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial ini menyampaikan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan. Ia meminta badan peradilan jangan alergi pada pengawasan.

Baca Juga

Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

"Yang alergi justru perlu dicurigai, dengan semboyan ‘yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja’,” tegas Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5)

Selain itu, Syarifuddin meminta Badan Pengawas memaksimalkan peran 20 ribuan aparat peradilan. Ia meminta Bawas terus mengaktifkan tim saber pungli di lingkup internal

Ketua MA Syarifuddin (BPMI Setpres)
Ketua MA Syarifuddin (BPMI Setpres)

Ia melanjutkan, pihaknya sedang menimbang untuk menghidupkan kembali hakim agung pengawasan daerah. Hakim itu nantinya berada di bawah koordinasi Wakil Ketua MA Nonyudisial. Utamanya, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak menganggu penyelesaian perkara.

Baca Juga

Ketua KY Sambut Positif Terpilihnya Muhammad Syarifuddin Sebagai Ketua MA

Sementara itu, untuk pembangunan fisik peradilan pihaknya akan memulai dengan pembaruan struktur kelembagaan dengan melakukan restrukturasi organisasi MA. Sarana dan prasarana mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan masyarakat, termasuk sistem administrasi peradilan akan diperbaiki dan ditingkatkan.

“Mudah-mudahan ini semua membawa perubahan bagi dunia peradilan. Dan saya yakin visi kita mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung tercapai sebelum tahun 2035,” ungkapnya pada acara terpisah usai acara penyerahan sembako di lingkungan MA, Kamis (14/5).

Baca Juga

Muhammad Syarifuddin Jadi Ketua MA Baru Lewat 2 Kali Voting

Di tengah kesibukannya, Syarifuddin selaku Ketua Pelindung Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyerahkan bantuan sembako kepada office boy, honorer dan teknisi di lingkungan MA, khususnya dalam rangka menghadapi hari raya di tengah Pandemi Covid-19. Ia juga meninjau bantuan serupa dari Dharmayukti Karini MA. (*)

# Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Bagikan