Muhammad Syarifuddin Jadi Ketua MA Baru Lewat 2 Kali Voting

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
Muhammad Syarifuddin Jadi Ketua MA Baru Lewat 2 Kali Voting

Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung lewat Sidang Paripurna Khusus digelar di Ruang Kusumaatmaja Gedung MA, Senin (6/4).

Syarifuddin menggantikan Muhammad Hatta Ali yang akan memasuki masa pensiun sebagai Hakim Agung pada Selasa (7/4) besok.

Baca Juga:

Ketika Ketua MA Hatta Ali Dianggap Gagal dan Didesak Mundur

Syarifuddin memperoleh 32 suara dari 47 suara. Sementara, calon lainnya, Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro meraih 14 suara.

"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Doktor Haji Muhammad Syarifuddin telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara," kata Ketua MA, Hatta Ali saat membacakan hasil perhitungan suara.

ketua ma pemilihan
Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Dengan perolehan suara ini Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih. Meski demikian, terpilihnya Syarifuddin ini harus melalui pemungutan suara dalam 2 tahapan.

Dari perhitungan putaran pertama, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin hanya meraih 22 suara dari 47 suara yang dihitung, dan Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro meraih 14 suara.

Baca Juga:

Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Sedangkan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto meraih 5 suara. Tiga calon lainnya, yakni Ketua Kamar Agama, Amran Suadi; Ketua Kamar Pidana Suhadi dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Supandi masing-masing memperoleh satu suara. Selain itu, terdapat dua suara yang dinyatakan tidak sah dan satu suara abstain.

"Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 7 huruf 3 dari Tatib pemilihan MA, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua," kata Hatta Ali.

sidang pemilihan ketua MA
Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Begitu masuk voting tahap kedua, Syarifuddin berhasil melewati batas suara 50 persen dengan tambahan 10 suara, menjadi 32 dari total 47 suara hakim agung.

Berdasarkan ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.

"Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta Ali yang besok pensiun itu, sambil mengetuk palu. (Pon)

Baca Juga:

Besok Ketua MA Hatta Ali Pensiun, Penggantinya Wajib Penuhi Syarat Ini!

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Bagikan