Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 April 2020
Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) resmi digelar di Ruang Kusumaatmaja Gedung MA, Senin (6/4). Pemilihan Ketua MA tahun ini berbeda dibanding sebelumnya lantaran digelar di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Ketua MA Hatta Ali menjelaskan alasan pihaknya menggelar Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, sidang ini digelar demi kepentingan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Ini semata-mata demi kepentingan lembaga MA sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang harus terus tegak di bawah pimpinan tertinggi lembaga peradilan," kata Hatta Ali dalam sambutannya yang disiarkan secara livestreaming dari Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga:

Ketika Ketua MA Hatta Ali Dianggap Gagal dan Didesak Mundur

Hatta Ali menginjak usia 70 tahun atau memasuki masa pensiun sebagai Hakim Agung pada Selasa (7/4) besok. Untuk itu, Sidang Pemilihan Ketua MA harus digelar untuk mencegah kekosongan pimpinan Ketua MA.

Apalagi, kata Hatta Ali, Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA hari ini telah ditetapkan dan disiapkan jauh hari sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu pemilihan ini tetap harus kita laksanakan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan MA. besar harapan saya, para hakim agung yg memiliki hak suara dapat memilih ketua MA tanpa terpengaruh intervensi apapun, kecuali intervensi hati nurani," jelas dia.

sidang pemilihan ketua MA
Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Pemilihan Ketua MA digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Sidang Paripurna tidak menghadirkan pengunjung namun hanya dihadiri oleh pemilik hak suara dan panitia pemilihan.

Baca Juga:

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Pensiun

Sementara tempat duduk para Hakim Agung yang memiliki hak suara pun diatur dengan jarak lebih dari satu meter. Selain itu, seluruh hadirin menggunakan masker dan sarung tangan, serta modifikasi pada tahapan proses pemilihan.

Meski demikian, Hatta Ali meyakini kondisi tersebut tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan Ketua MA lantaran proses ini juga dapat disaksikan langsung secara live streaming oleh publik dan media massa.

"Model seperti ini tidak menghilangkan keabsahan dari sidang, tapi lebih kepada mengakomodir kondisi agar sidang tetap bisa berjalan," ujarnya.

Pemilihan Ketua MA tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik hak suara atau sebanyak 47 Hakim Agung. Hatta Ali memastikan bahwa sidang paripurna hari ini telah memenuhi unsur kuorum.

"Berdasarkan daftar yang hadir, dari jumlah hakim agung sebanyak 47 orang, hadir sebanyak 47 orang, dengan kata lain, tidak ada yang tidak hadir," tutup Ketua MA yang besok resmi pensiun itu. (Pon)

Baca Juga:

Besok Ketua MA Hatta Ali Pensiun, Penggantinya Wajib Penuhi Syarat Ini!

#Hatta Ali # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Bagikan