Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 April 2020
Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) resmi digelar di Ruang Kusumaatmaja Gedung MA, Senin (6/4). Pemilihan Ketua MA tahun ini berbeda dibanding sebelumnya lantaran digelar di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Ketua MA Hatta Ali menjelaskan alasan pihaknya menggelar Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, sidang ini digelar demi kepentingan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Ini semata-mata demi kepentingan lembaga MA sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang harus terus tegak di bawah pimpinan tertinggi lembaga peradilan," kata Hatta Ali dalam sambutannya yang disiarkan secara livestreaming dari Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga:

Ketika Ketua MA Hatta Ali Dianggap Gagal dan Didesak Mundur

Hatta Ali menginjak usia 70 tahun atau memasuki masa pensiun sebagai Hakim Agung pada Selasa (7/4) besok. Untuk itu, Sidang Pemilihan Ketua MA harus digelar untuk mencegah kekosongan pimpinan Ketua MA.

Apalagi, kata Hatta Ali, Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA hari ini telah ditetapkan dan disiapkan jauh hari sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu pemilihan ini tetap harus kita laksanakan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan MA. besar harapan saya, para hakim agung yg memiliki hak suara dapat memilih ketua MA tanpa terpengaruh intervensi apapun, kecuali intervensi hati nurani," jelas dia.

sidang pemilihan ketua MA
Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Pemilihan Ketua MA digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Sidang Paripurna tidak menghadirkan pengunjung namun hanya dihadiri oleh pemilik hak suara dan panitia pemilihan.

Baca Juga:

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Pensiun

Sementara tempat duduk para Hakim Agung yang memiliki hak suara pun diatur dengan jarak lebih dari satu meter. Selain itu, seluruh hadirin menggunakan masker dan sarung tangan, serta modifikasi pada tahapan proses pemilihan.

Meski demikian, Hatta Ali meyakini kondisi tersebut tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan Ketua MA lantaran proses ini juga dapat disaksikan langsung secara live streaming oleh publik dan media massa.

"Model seperti ini tidak menghilangkan keabsahan dari sidang, tapi lebih kepada mengakomodir kondisi agar sidang tetap bisa berjalan," ujarnya.

Pemilihan Ketua MA tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik hak suara atau sebanyak 47 Hakim Agung. Hatta Ali memastikan bahwa sidang paripurna hari ini telah memenuhi unsur kuorum.

"Berdasarkan daftar yang hadir, dari jumlah hakim agung sebanyak 47 orang, hadir sebanyak 47 orang, dengan kata lain, tidak ada yang tidak hadir," tutup Ketua MA yang besok resmi pensiun itu. (Pon)

Baca Juga:

Besok Ketua MA Hatta Ali Pensiun, Penggantinya Wajib Penuhi Syarat Ini!

#Hatta Ali # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Bagikan