Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 April 2020
Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) resmi digelar di Ruang Kusumaatmaja Gedung MA, Senin (6/4). Pemilihan Ketua MA tahun ini berbeda dibanding sebelumnya lantaran digelar di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Ketua MA Hatta Ali menjelaskan alasan pihaknya menggelar Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, sidang ini digelar demi kepentingan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Ini semata-mata demi kepentingan lembaga MA sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang harus terus tegak di bawah pimpinan tertinggi lembaga peradilan," kata Hatta Ali dalam sambutannya yang disiarkan secara livestreaming dari Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga:

Ketika Ketua MA Hatta Ali Dianggap Gagal dan Didesak Mundur

Hatta Ali menginjak usia 70 tahun atau memasuki masa pensiun sebagai Hakim Agung pada Selasa (7/4) besok. Untuk itu, Sidang Pemilihan Ketua MA harus digelar untuk mencegah kekosongan pimpinan Ketua MA.

Apalagi, kata Hatta Ali, Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA hari ini telah ditetapkan dan disiapkan jauh hari sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu pemilihan ini tetap harus kita laksanakan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan MA. besar harapan saya, para hakim agung yg memiliki hak suara dapat memilih ketua MA tanpa terpengaruh intervensi apapun, kecuali intervensi hati nurani," jelas dia.

sidang pemilihan ketua MA
Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Pemilihan Ketua MA digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Sidang Paripurna tidak menghadirkan pengunjung namun hanya dihadiri oleh pemilik hak suara dan panitia pemilihan.

Baca Juga:

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Pensiun

Sementara tempat duduk para Hakim Agung yang memiliki hak suara pun diatur dengan jarak lebih dari satu meter. Selain itu, seluruh hadirin menggunakan masker dan sarung tangan, serta modifikasi pada tahapan proses pemilihan.

Meski demikian, Hatta Ali meyakini kondisi tersebut tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan Ketua MA lantaran proses ini juga dapat disaksikan langsung secara live streaming oleh publik dan media massa.

"Model seperti ini tidak menghilangkan keabsahan dari sidang, tapi lebih kepada mengakomodir kondisi agar sidang tetap bisa berjalan," ujarnya.

Pemilihan Ketua MA tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik hak suara atau sebanyak 47 Hakim Agung. Hatta Ali memastikan bahwa sidang paripurna hari ini telah memenuhi unsur kuorum.

"Berdasarkan daftar yang hadir, dari jumlah hakim agung sebanyak 47 orang, hadir sebanyak 47 orang, dengan kata lain, tidak ada yang tidak hadir," tutup Ketua MA yang besok resmi pensiun itu. (Pon)

Baca Juga:

Besok Ketua MA Hatta Ali Pensiun, Penggantinya Wajib Penuhi Syarat Ini!

#Hatta Ali # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Bagikan