Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona


Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA
MerahPutih.com - Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) resmi digelar di Ruang Kusumaatmaja Gedung MA, Senin (6/4). Pemilihan Ketua MA tahun ini berbeda dibanding sebelumnya lantaran digelar di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Ketua MA Hatta Ali menjelaskan alasan pihaknya menggelar Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, sidang ini digelar demi kepentingan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.
"Ini semata-mata demi kepentingan lembaga MA sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yang harus terus tegak di bawah pimpinan tertinggi lembaga peradilan," kata Hatta Ali dalam sambutannya yang disiarkan secara livestreaming dari Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).
Baca Juga:
Hatta Ali menginjak usia 70 tahun atau memasuki masa pensiun sebagai Hakim Agung pada Selasa (7/4) besok. Untuk itu, Sidang Pemilihan Ketua MA harus digelar untuk mencegah kekosongan pimpinan Ketua MA.
Apalagi, kata Hatta Ali, Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA hari ini telah ditetapkan dan disiapkan jauh hari sebelum terjadinya pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu pemilihan ini tetap harus kita laksanakan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan MA. besar harapan saya, para hakim agung yg memiliki hak suara dapat memilih ketua MA tanpa terpengaruh intervensi apapun, kecuali intervensi hati nurani," jelas dia.

Pemilihan Ketua MA digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Sidang Paripurna tidak menghadirkan pengunjung namun hanya dihadiri oleh pemilik hak suara dan panitia pemilihan.
Baca Juga:
Sementara tempat duduk para Hakim Agung yang memiliki hak suara pun diatur dengan jarak lebih dari satu meter. Selain itu, seluruh hadirin menggunakan masker dan sarung tangan, serta modifikasi pada tahapan proses pemilihan.
Meski demikian, Hatta Ali meyakini kondisi tersebut tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan Ketua MA lantaran proses ini juga dapat disaksikan langsung secara live streaming oleh publik dan media massa.
"Model seperti ini tidak menghilangkan keabsahan dari sidang, tapi lebih kepada mengakomodir kondisi agar sidang tetap bisa berjalan," ujarnya.
Pemilihan Ketua MA tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik hak suara atau sebanyak 47 Hakim Agung. Hatta Ali memastikan bahwa sidang paripurna hari ini telah memenuhi unsur kuorum.
"Berdasarkan daftar yang hadir, dari jumlah hakim agung sebanyak 47 orang, hadir sebanyak 47 orang, dengan kata lain, tidak ada yang tidak hadir," tutup Ketua MA yang besok resmi pensiun itu. (Pon)
Baca Juga:
Besok Ketua MA Hatta Ali Pensiun, Penggantinya Wajib Penuhi Syarat Ini!
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
