Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Pensiun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Pensiun

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali bakal melepaskan jabatannya setelah memasuki masa pensiun di usia 70 tahun pada Selasa (7/4).

Hal itu disampaikan Hatta Ali saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dengan agenda tunggal pemilihan Ketua MA yang disiarkan lewat akun Youtube.

Baca Juga

Besok Ketua MA Hatta Ali Pensiun, Penggantinya Wajib Penuhi Syarat Ini!

"Secara normatif, saya akan memasuki usia pensiun besok, 7 April 2020. Namun, secara administratif, saya akan menanggalkan jabatan ketua MA terhitung 1 Mei 2020," kata Hatta Ali, Senin (6/4).

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kanan) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA/Sigid Kurniawan/hp.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kanan) menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA/Sigid Kurniawan/hp.

MA dijadwalkan menggelar sidang paripurna untuk memilih pengganti Hatta Ali, hari ini di ruang Prof Kusumaatmaja Gedung MA, Jakarta Pusat. Pemilihan Ketua MA digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Sesuai dengan imbuaun pemerintah RI, dan protokol kesehatan terkait COVID-19 maka pemilihan Ketua MA kali ini tidak menghadirkan pengunjung namun hanya dihadiri oleh pemilik hak suara dan panitia pemihan," ujar Hatta Ali.

Ia meyakini kondisi tersebut tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan Ketua MA lantaran proses ini juga dapat disaksikan langsung secara live streaming oleh publik dan media massa.

Baca Juga

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Terima Kasih MA Juru Selamat Rakyat

Pemilihan Ketua MA tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik hak suara atau sebanyak 47 Hakim Agung. Hatta Ali memastikan bahwa sidang paripurna hari ini telah memenuhi unsur kuorum.

"Berdasarkan daftar yang hadir, dari jumlah hakim agung sebanyak 47 orang, hadir sebanyak 47 orang, dengan kata lain, tidak ada yang tidak hadir," kata Hatta Ali. (Pon)

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Bagikan