Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Terima Kasih MA Juru Selamat Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Maret 2020
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Terima Kasih MA Juru Selamat Rakyat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memuji putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai juru selamat rakyat dari kesewenang-wenangan kebijakan pemerintah.

Menurut Said Iqbal, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut. Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Baca Juga

Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik

“Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama,” kata Said kepada wartawan, Selasa (10/3).

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

"Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran,” tegas pria yang menjadi ILO Governing Body dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia

Baca Juga

Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan Iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

“Pemilik BPJS adalah rakyat. Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut

Bonyok

Baca Juga MA Tolak Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Bakal Makin

Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata dia. (Knu)

#Said Iqbal #BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Posisi yang kemungkinan akan diemban Said Iqbal berkaitan dengan bidang yang selama ini menjadi fokus perjuangannya, yakni isu buruh dan tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
Ratusan Ribu Buruh Siap Turun di May Day 2026, Bawa 8 Tuntutan ke DPR
Ratusan ribu buruh siap turun di May Day 2026. Mereka akan membawa delapan tuntutan ke DPR.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
Ratusan Ribu Buruh Siap Turun di May Day 2026, Bawa 8 Tuntutan ke DPR
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Bagikan