Ketua KY Contohkan Negara-Negara yang Menerapkan Haluan Negara

Ketua Komisi Yudisial Dr Jaja Ahmad Jayus menerima plakat dari Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (Dok.MPR)
Merahputih.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus setuju MPR diberikan kewenangan menerapkan GBHN.
Ia beralasan, penerapan mekanisme yang serupa dengan GBHN tidak terbatas pada sistem pemerintahan yang dianut pada sebuah negara. Apakah itu sistem parlementer atau presidensial.
Baca Juga:
Presiden Sudah Dipilih Langsung oleh Rakyat, Upaya Kembali ke GBHN Gunanya Apa?
"Sebab praktik penerapannya ternyata dijumpai pada banyak negara dengan kedua sistem dimaksud," ujar Jaja dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Jaja mencontohkan Irlandia, dimana negara tersebut dengan sistem pemerintah Parlementer menerapkan Haluan negara yang disebutkan secara tegas dalam Pasal 45 Konstitusi Irlandia 2015 berjudul Directive Prinsicples of Social Policy.

Kemudian India, negara dengan sistem pemerintahan Parlementer juga menerapkan Haluan Negara dalam konstitusinya disebutkan secara tegas dalam Bab IV Konstitusi India dengan judul "Direvtive Prinsiples of State Policy.
Selanjutnya adalah Filipina, negara dengan sistem Presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam Konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama "Declaration of Principles and State Policies Principles.
"Begitu juga dengan Brazil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," jelas Jaja.
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Rencana Pemberlakuan Kembali GBHN Mubazir
Dengan demikian, sebagaimana dikutip Antara, keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya

KY Beri Sinyal Bakal Protes Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar

KY Usul RUU KUHAP Atur Penyadapan di Luar Pidana

Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Usulan KY

KY Jadwalkan Pemeriksaan Keluarga Dini Sera Afrianti
