Ketua Komisi III Ungkap RUU KUHAP Bisa Batal, Korban Lama Akan Berjatuhan Lagi?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ketua Komisi III Ungkap RUU KUHAP Bisa Batal, Korban Lama Akan Berjatuhan Lagi?

Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sudah memasuki tahap lanjut di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) Komisi III.

Meskipun prosesnya telah berjalan transparan dan substansial, ia mengakui adanya kemungkinan RUU ini batal disahkan jika ada tekanan politik dari kelompok penolak yang berhasil memengaruhi keputusan partai politik.

"Jika kelompok penolak berhasil meyakinkan pimpinan partai politik untuk menarik dukungan, RUU KUHAP ini bisa saja gagal disahkan. Namun, jika itu terjadi, kita akan terus melihat korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7).

Baca juga:

DPR Pastikan Pasal Penyadapan di RUU KUHAP Dihapus

Ia menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah usang dan justru menghambat terwujudnya keadilan. Oleh karena itu, penggantian KUHAP 1981 dinilai sebagai kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP di Timus Timsin kini fokus pada penyelarasan redaksional pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah tahapan teknis ini selesai, hasilnya akan dikaji oleh anggota Komisi III di Timus Timsin sebelum dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) untuk pengambilan keputusan tingkat pertama.

"Secara teknis, keputusan di Komisi III memang belum final karena Paripurna masih bisa mengubahnya. Namun, kami memastikan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka, disiarkan langsung, dan dapat diakses publik," ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

RUU KUHAP sendiri membawa banyak pembaruan progresif, seperti penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum, peningkatan peran advokat, reformasi syarat dan sistem penahanan, serta pengintegrasian prinsip keadilan restoratif.

Meskipun demikian, ia juga mengakui adanya kritik mengenai partisipasi publik yang dinilai belum optimal dalam penyusunan RUU ini. Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menampung aspirasi masyarakat dan kelompok ahli.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima

"Penting digarisbawahi, menyerap semua aspirasi itu mustahil karena pandangan antar masyarakat pun tidak seragam. Bahkan, sebagai Ketua Komisi III, tidak semua pandangan saya bisa terakomodasi," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jika pengesahan kembali gagal seperti pada tahun 2012, Indonesia bisa saja harus menunggu lebih dari satu dekade lagi untuk memiliki KUHAP baru. "Pengalaman 2012 menunjukkan, jika gagal sekarang, kita bisa menunggu 12 tahun lagi. Padahal saat ini kita sudah memiliki draf KUHAP yang sangat progresif dan berkualitas," pungkasnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Harus ada langkah konkret, mulai dari pengembangan kurikulum adaptif, pelatihan guru, penyediaan materi ajar, hingga kampanye kesadaran publik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Indonesia
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Nilai TKA matematika dan bahasa Inggris rendah, DPR pun meminta evaluasi total. Sebab, capaian nilai keduanya berada di level yang mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Program transmigrasi tidak boleh lagi dipandang sebatas perpindahan penduduk dari wilayah padat ke daerah yang masih jarang penduduk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Bagikan