Ketua Komisi III Ungkap RUU KUHAP Bisa Batal, Korban Lama Akan Berjatuhan Lagi?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ketua Komisi III Ungkap RUU KUHAP Bisa Batal, Korban Lama Akan Berjatuhan Lagi?

Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sudah memasuki tahap lanjut di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) Komisi III.

Meskipun prosesnya telah berjalan transparan dan substansial, ia mengakui adanya kemungkinan RUU ini batal disahkan jika ada tekanan politik dari kelompok penolak yang berhasil memengaruhi keputusan partai politik.

"Jika kelompok penolak berhasil meyakinkan pimpinan partai politik untuk menarik dukungan, RUU KUHAP ini bisa saja gagal disahkan. Namun, jika itu terjadi, kita akan terus melihat korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7).

Baca juga:

DPR Pastikan Pasal Penyadapan di RUU KUHAP Dihapus

Ia menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah usang dan justru menghambat terwujudnya keadilan. Oleh karena itu, penggantian KUHAP 1981 dinilai sebagai kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP di Timus Timsin kini fokus pada penyelarasan redaksional pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah tahapan teknis ini selesai, hasilnya akan dikaji oleh anggota Komisi III di Timus Timsin sebelum dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) untuk pengambilan keputusan tingkat pertama.

"Secara teknis, keputusan di Komisi III memang belum final karena Paripurna masih bisa mengubahnya. Namun, kami memastikan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka, disiarkan langsung, dan dapat diakses publik," ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

RUU KUHAP sendiri membawa banyak pembaruan progresif, seperti penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum, peningkatan peran advokat, reformasi syarat dan sistem penahanan, serta pengintegrasian prinsip keadilan restoratif.

Meskipun demikian, ia juga mengakui adanya kritik mengenai partisipasi publik yang dinilai belum optimal dalam penyusunan RUU ini. Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menampung aspirasi masyarakat dan kelompok ahli.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima

"Penting digarisbawahi, menyerap semua aspirasi itu mustahil karena pandangan antar masyarakat pun tidak seragam. Bahkan, sebagai Ketua Komisi III, tidak semua pandangan saya bisa terakomodasi," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jika pengesahan kembali gagal seperti pada tahun 2012, Indonesia bisa saja harus menunggu lebih dari satu dekade lagi untuk memiliki KUHAP baru. "Pengalaman 2012 menunjukkan, jika gagal sekarang, kita bisa menunggu 12 tahun lagi. Padahal saat ini kita sudah memiliki draf KUHAP yang sangat progresif dan berkualitas," pungkasnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Bagikan