Ketua Komisi III Ungkap RUU KUHAP Bisa Batal, Korban Lama Akan Berjatuhan Lagi?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ketua Komisi III Ungkap RUU KUHAP Bisa Batal, Korban Lama Akan Berjatuhan Lagi?

Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sudah memasuki tahap lanjut di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) Komisi III.

Meskipun prosesnya telah berjalan transparan dan substansial, ia mengakui adanya kemungkinan RUU ini batal disahkan jika ada tekanan politik dari kelompok penolak yang berhasil memengaruhi keputusan partai politik.

"Jika kelompok penolak berhasil meyakinkan pimpinan partai politik untuk menarik dukungan, RUU KUHAP ini bisa saja gagal disahkan. Namun, jika itu terjadi, kita akan terus melihat korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7).

Baca juga:

DPR Pastikan Pasal Penyadapan di RUU KUHAP Dihapus

Ia menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah usang dan justru menghambat terwujudnya keadilan. Oleh karena itu, penggantian KUHAP 1981 dinilai sebagai kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP di Timus Timsin kini fokus pada penyelarasan redaksional pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah tahapan teknis ini selesai, hasilnya akan dikaji oleh anggota Komisi III di Timus Timsin sebelum dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) untuk pengambilan keputusan tingkat pertama.

"Secara teknis, keputusan di Komisi III memang belum final karena Paripurna masih bisa mengubahnya. Namun, kami memastikan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terbuka, disiarkan langsung, dan dapat diakses publik," ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

RUU KUHAP sendiri membawa banyak pembaruan progresif, seperti penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum, peningkatan peran advokat, reformasi syarat dan sistem penahanan, serta pengintegrasian prinsip keadilan restoratif.

Meskipun demikian, ia juga mengakui adanya kritik mengenai partisipasi publik yang dinilai belum optimal dalam penyusunan RUU ini. Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menampung aspirasi masyarakat dan kelompok ahli.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima

"Penting digarisbawahi, menyerap semua aspirasi itu mustahil karena pandangan antar masyarakat pun tidak seragam. Bahkan, sebagai Ketua Komisi III, tidak semua pandangan saya bisa terakomodasi," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jika pengesahan kembali gagal seperti pada tahun 2012, Indonesia bisa saja harus menunggu lebih dari satu dekade lagi untuk memiliki KUHAP baru. "Pengalaman 2012 menunjukkan, jika gagal sekarang, kita bisa menunggu 12 tahun lagi. Padahal saat ini kita sudah memiliki draf KUHAP yang sangat progresif dan berkualitas," pungkasnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Bagikan