Ketua Komisi III Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Kedaluwarsa

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Desember 2023
Ketua Komisi III Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Kedaluwarsa

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto: Jaka/nvl

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo soal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus e-KTP, mendapat respons dari Komisi III DPR RI.

Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau biasa disapa Bambang Pacul pernyataan Agus Raharjo sudah kedaluwarsa. Hal itu lantaran kasus e-KTP yang diungkap Agus Raharjo terjadi tahun 2017 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga

PSI Desak Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Buktikan Pernyataanya Soal Kasus E-KTP

"Ini kan barang kedaluwarsa kan gitu loh, ini omongan orang kadaluarsa mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong, kan begitu," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku heran Agus Raharjo baru menyampaikan hal tersebut sekarang. Ia juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Agus Raharjo.

"Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkrah, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong, Motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? Kita juga belum tahu ini motifnya," ujarnya.

Menurut Pacul, pernyataan Agus Raharjo membingungkan. Seharusnya, kata dia, Agus Raharjo sudah menyampaikan itu ke publik jika benar-benar terjadi di saat mereka menjabat.

"Kenapa nggak dulu gitu loh sekaligus pada saat itu kan perfomed itu, pada saat kejadian, pulang pers conference atau ngomong sama pimpinan kawan-kawan," tutup Pacul.

Baca Juga

PDIP Ingatkan Soal Penumpukan Antrean Jika Harus Cetak Ulang e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR saat itu Setya Novanto.

Hal itu disampaikan Agus Raharjo saat menjadi narasumber di program TV swasta, beberapa waktu lalu. Agus menyebut, Jokowi saat memanggil ia ke Istana Negara ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ungkapnya.

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," tambahnya. (Pon)

Baca Juga

Istana Jawab Tudingan Intervensi Kasus E-KTP oleh Presiden Jokowi

#Komisi III DPR #Agus Rahardjo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Kepala BNN mengungkap risiko serius penyalahgunaan whip pink atau gas N2O yang marak di kalangan generasi muda saat rapat dengan Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK memaparkan kinerja 2025 di DPR. Sebanyak 43 juta laporan transaksi diterima dengan nilai analisis mencapai Rp 2.085 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Kapolri Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar perkara Hogi Mihaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Bagikan