Ketua Komisi III Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Kedaluwarsa
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Foto: Jaka/nvl
MerahPutih.com - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo soal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus e-KTP, mendapat respons dari Komisi III DPR RI.
Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau biasa disapa Bambang Pacul pernyataan Agus Raharjo sudah kedaluwarsa. Hal itu lantaran kasus e-KTP yang diungkap Agus Raharjo terjadi tahun 2017 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
PSI Desak Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Buktikan Pernyataanya Soal Kasus E-KTP
"Ini kan barang kedaluwarsa kan gitu loh, ini omongan orang kadaluarsa mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong, kan begitu," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku heran Agus Raharjo baru menyampaikan hal tersebut sekarang. Ia juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Agus Raharjo.
"Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkrah, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong, Motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? Kita juga belum tahu ini motifnya," ujarnya.
Menurut Pacul, pernyataan Agus Raharjo membingungkan. Seharusnya, kata dia, Agus Raharjo sudah menyampaikan itu ke publik jika benar-benar terjadi di saat mereka menjabat.
"Kenapa nggak dulu gitu loh sekaligus pada saat itu kan perfomed itu, pada saat kejadian, pulang pers conference atau ngomong sama pimpinan kawan-kawan," tutup Pacul.
Baca Juga
PDIP Ingatkan Soal Penumpukan Antrean Jika Harus Cetak Ulang e-KTP
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR saat itu Setya Novanto.
Hal itu disampaikan Agus Raharjo saat menjadi narasumber di program TV swasta, beberapa waktu lalu. Agus menyebut, Jokowi saat memanggil ia ke Istana Negara ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ungkapnya.
"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," tambahnya. (Pon)
Baca Juga
Istana Jawab Tudingan Intervensi Kasus E-KTP oleh Presiden Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026