PSI Desak Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Buktikan Pernyataanya Soal Kasus E-KTP


Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuat geger publik.
Dia mengaku pernah diminta meminta penghentian kasus korupsi E-KTP Setya Novanto. Bahkan, Agus menyinggung nama Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Agus Rahardjo dkk Hadirkan Eks Ketua MA di Sidang Uji Materi UU KPK
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta mantan Agus Rahardjo menyampaikan bukti-bukti dan atau saksi untuk mendukung pernyataannya bahwa Presiden Jokowi meminta penghentian kasus Setya Novanto.
Menurut PSI, tuduhan tanpa bukti tidak pantas dilakukan oleh seorang mantan pimpinan KPK.
“Tapi jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah, atau hoax. Pak Agus mantan pimpinan lembaga terhormat, silakan menyodorkan, publik menunggu,” kata Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo dikutip di Jakarta, Sabtu (2/12).
Bimmo mempertanyakan alasan Agus baru menyampaikan pernyataan itu sekarang.
“Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan (tuduhan ini). Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?” lanjut Bimmo.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Agus Rahardjo: Jangan Membahas Kenaikan Gaji Pimpinan KPK
PSI berharap Agus Rahardjo memberikan teladan kepada masyarakat dengan berbicara hanya berdasarkan bukti.
“Di saat kita membutuhkan Pemilu tanpa hoax, tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak,” tutup Bimmo.
Cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara TV. Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.
Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.
Agus lalu membalas permintaan Jokowi dengan menjelaskan bahwa KPK sudah mengeluarkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Berdasarkan UU KPK yang lama, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara. (Knu)
Baca Juga:
Penunjukan Agus Rahardjo sebagai Penasehat Kapolri Dinilai Cuma Buang-buang Anggaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
