Pandemi COVID-19, Agus Rahardjo: Jangan Membahas Kenaikan Gaji Pimpinan KPK


Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta usulan kenaikan gaji pimpinan lembaga antirasuah tak dibahas saat ini. Pasalnya, Indonesia tengah menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19.
"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4).
Baca Juga:
Pemerintah Didesak Atasi Ketertinggalan Pendeteksian Kasus COVID-19
Agus justru menyarankan pembahasan kenaikan gaji dialihkan menjadi pembahasan menyumbangkan gaji para pimpinan KPK untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.
"Banyak contoh, saat ini pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," ujar Agus.
Agus mengakui usulan kenaikan gaji pimpinan lembaga antikorupsi diajukan saat pimpinan KPK jilid IV yang dikomandoi dirinya bersama Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan dan Laode M. Syarif. Menurut Agus, usulan tersebut diajukan agar pimpinan KPK selanjutnya dapat menjaga integritasnya.
"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," ungkapnya.

Namun, Agus mengingatkan usulan tersebut diajukan saat kondisi negara berjalan normal. Sehingga, menurut dia, tak etis kembali membahas usulan tersebut, saat kondisi Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19 seperti saat ini.
"Tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," kata Agus.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tegaskan Dana Formula E Dialihkan untuk Penanganan Corona
Sebelumnya, beredar kabar di tengah pandemi COVID-19, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp300 juta. Padahal saat ini, gaji pimpinan KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp112,5 juta.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Firli mengakui adanya usulan kenaikan gaji pimpinan KPK. Namun, usulan itu bukan diajukan oleh pihaknya, melainkan oleh pimpinan KPK sebelumnya yang dikomandoi Agus Rahardjo Cs.
Usulan itu diajukan pada Juli 2019 lalu, sementara pimpinan KPK jilid V baru dilantik pada 20 Desember 2019. Firli mengklam hingga kini tidak ada tindak lanjut pembahasan mengenai usulan kenaikan gaji pimpinan KPK yang mencapai Rp300 juta tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Rusia Kirim Cycloferon dan Reamberin ke Indonesia, Obati Pasien COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
