Ketua DPD Minta Penilap Bansos Dihukum Berat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021
Ketua DPD Minta Penilap Bansos Dihukum Berat

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, mengingatkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar amanah dalam menjalankan tugas. La Nyalla juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang mengkorupsi dana bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan bekas ketua umum PSSI menanggapi dugaan korupsi dana bansos yang dilakukan seorang wanita pendamping PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial PT.

Baca Juga

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Solidaritas Hadapi Pandemi

PT diduga mengkorupsi dana bansos program PKH total mencapai Rp 450 juta. Modus yang digunakan adalah tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Tersangka menyelewengkan dana bansos mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020 saat bertugas sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Dana bansos dipakai PT untuk membeli kebutuhan pribadi seperti laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.

“Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata La Nyalla dalam keterangannya Senin (9/8).

La Nyalla menambahkan seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar. Namun, apapun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan.

“Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor. Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI)

Oleh karena itu, LaNyalla meminta penilap dana bansos untuk dihukum seberat-beratnya. Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil.

"Hukuman yang berat juga akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan program-program bansos,” tambah La Nyalla.

PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam. Dana bansos saat ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” bebernya.

La Nyalla pun mengapresiasi jajaran Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu meminta kepada Polri maupun instansi penegak hukum lainnya untuk bisa mengusut kasus lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat pelaku pemotongan dana bansos.

Selain Malang, kasus serupa terjadi di Tigaraksa, Tangerang. Kejari Tangerang bahkan telah menetapkan 2 tersangka karena menilap dana bansos sebesar Rp 800 juta periode 2018-2019. Pelaku menyunat dana bansos Rp 50 ribu-Rp 100 ribu per kartu keluarga (KK) pada penerima KPM di 4 desa. Untuk wilayah Kecamatan Tigaraksa saja, negara menderita kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.

Dengan alasan tersebut, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta Kemensos melakukan perbaikan dalam perekrutan pendamping sosial PKH. Sebab kasus penyelewengan bansos oleh pendamping cukup banyak terjadi.

“Pengawasan juga tidak bisa main-main. Karena ini taruhannya adalah banyaknya masyarakat kecil yang tidak mendapatkan haknya akibat ulah pendamping PKH yang tidak bertanggung jawab. Harus dicari pola yang lebih baik lagi supaya dana bansos tidak mudah diselewengkan,” urainya.

La Nyalla pun meminta seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Apabila ada indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

“Ada banyak sarana pengaduan yang telah disiapkan Kemensos, termasuk lewat kanal media sosial. Atau segera datangi polisi jika memang ada bukti kuat korupsi dana bansos. Para senator juga harus mengawal penyaluran dana bansos di daerah binaannya masing-masing. Pastikan dana bansos diterima oleh masyarakat yang berhak,” tutupnya. (Pon)

Baca Juga

BLT di DIY Salah Sasaran, Ketua DPD Minta Verifikasi Lebih Ketat dan Detail

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos #DPD RI #Ketua DPD #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Bagikan