Ketua DPD Dukung RUU TPKS Segera Ditetapkan Jadi UU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 Maret 2022
Ketua DPD Dukung RUU TPKS Segera Ditetapkan Jadi UU

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti membuka secara virtual webinar RUU PKS dengan tema "Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia", Rabu (16/3), di Jakarta.

Dalam sambutannya, La Nyalla mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang TPKS.

Menurut La Nyalla, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi dalam Hukum Internasional dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Baca Juga:

DPR Putuskan RUU TPKS Dibahas di Badan Legislasi

"Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak," ujarnya.

RUU TPKS sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2016. Namun baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Padahal, RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

"Penetapan RUU TPKS seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2020. Tetapi DPR RI lebih memilih untuk membahas dan merampungkan RUU Cipta Kerja yang hingga kini sarat dengan perdebatan," ujar dia.

La Nyalla juga melansir data Komnas Perempuan tentang peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan. Dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008 sampai 2019 meningkat sebanyak 792 persen.

"Walaupun pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan, namun fenomena kekerasan terhadap perempuan harus tetap menjadi concern kita bersama," jelasnya.

Baca Juga:

Pimpinan DPR Minta RUU TPKS Tak Lagi Dijadikan Polemik

Lebih memprihatinkan lagi, tindak kekerasan juga marak terjadi terhadap anak-anak di bawah umur. Juga kekerasan seksual dari dunia pendidikan yang marak dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik.

"Karena itu saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum. Tapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima," papar Senator asal Jawa Timur itu.

Dijelaskannya, DPD sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS agar segera ditetapkan akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-undang yang merupakan bagian dari fungsi DPD.

"Ke depan, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera kami laporkan untuk segera diproses secara adil," lanjutnya.

Ditegaskan kembali olehnya, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa, kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban
kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.

"Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI," kata La Nyalla. (Pon)

Baca Juga:

Pembahasan RUU TPKS Belum Jelas, Pemerintah Hanya Bisa Nunggu

#La Nyalla Mattalitti #UU TPKS #Kekerasan Seksual #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Baik administrator maupun anggota grup tersebut menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Indonesia
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online
Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook
Indonesia
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Grup tersebut menuai kecaman luas dari pengguna media sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Bagikan