DPR Putuskan RUU TPKS Dibahas di Badan Legislasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meraih penghargaan pimpinan DPR terpopuler. ANTARA/HO-DPR RI/am.
MerahPutih.com - Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bersama pemerintah.
"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Baca Juga
Dasco berharap Baleg dapat segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU TPKS.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, Baleg tidak perlu lagi menunggu pembacaan surat presiden (Surpres) RUU TPKS di rapat paripurna.
"Kan waktu itu Surat Presidennya sudah," ujarnya.
Baca Juga
Pembahasan RUU TPKS Belum Jelas, Pemerintah Hanya Bisa Nunggu
Diketahui RUU TPKS telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Dari sembilan fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Juru Bicara Fraksi PKS dalam sidang tersebut, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak RUU itu lantaran masih belum secara holistik mengatur tindak pidana kekerasan seksual. (Pon)
Baca Juga
Dasco Ungkap Alasan Pimpinan DPR Belum Izinkan Pembahasan RUU TPKS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan