Pimpinan DPR Minta RUU TPKS Tak Lagi Dijadikan Polemik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Maret 2022
Pimpinan DPR Minta RUU TPKS Tak Lagi Dijadikan Polemik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meraih penghargaan pimpinan DPR terpopuler. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Teka-teki mengenai progres pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya terjawab. DPR hanya tinggal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penentuan AKD itu akan diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus) setelah masa sidang dibuka pada Selasa (15/3) besok.

"Kalau TPKS, kalau menurut saya sudah selesai ya, tinggal nanti kita tunjuk AKD yang membahas di Bamus. Nanti tinggal dilakukan pembahasan oleh AKD yang ditunjuk," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Baca Juga:

Pembahasan RUU TPKS Belum Jelas, Pemerintah Hanya Bisa Nunggu

Oleh karena itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta agar RUU TPKS tidak lagi dijadikan polemik. Sebab, hanya tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut setelah AKD ditentukan.

"Jadi saya pikir tidak perlu menjadi polemik lagi dan akan segera kita bahas," ungkap Dasco.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana melakukan rapat kerja (raker) awal bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS di masa reses. Namun, raker awal pembahasan RUU TPKS di masa reses ini batal dilaksanakan.

"Engga jadi (raker awal pembahasan RUU TPKS batal)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).

Baca Juga:

Dasco Ungkap Alasan Pimpinan DPR Belum Izinkan Pembahasan RUU TPKS

Willy mengungkapkan, batalnya agenda raker tersebut karena belum mendapat izin dari pimpinan DPR. Puan Maharani cs belum merespons pengajuan yang disampaikan Baleg.

"Iya, belum dapat izin dari pimpinan," imbuh Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR ini. (Pon)

Baca Juga:

Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS

#UU TPKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual
Komnas Perempuan mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.
Mula Akmal - Kamis, 01 Desember 2022
Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual
Bagikan