Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Ilustrasi. Foto: Dok/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkap lima urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal itu disampaikan Bob dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Bob menegaskan bahwa politik hukum mengacu kepada apa yang menjadi keinginan dan harapan politik di Indonesia.

Baca juga:

RUU PPRT Diharap Beri Perlindungan Maksimal Kepada Pekerja Rumah Tangga

Pertama, Bob menyebut menempatkan PRT sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan dan lain-lain. Kedua, pengesahan RUU tentang PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional.

"Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia. Ini ada memang ada dinamika di global ya di luar, ya?" katanya.

Ketiga, Bob menyampaikan para PRT diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri. Keempat, Bob mengatakan ada nilai tambah bagi pekerja migran di Indonesia di luar negeri tempat negaranya yang bekerja bahwa Indonesia telah memiliki aturan untuk menjamin bekerja sebagai PRT.

Baca juga:

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU PPRT dan TPPO

"Ya kita tidak tahu Bapak/Ibu tetapi sekali lagi bahwa perbedaan sekarang ini sudah mulai agak tipis antara pekerja migran di luar dengan pekerja di Indonesia, tipis sekali selisihnya," ujar Bob.

Terakhir, Bob menyoroti melalui keamanan undang-undang tentang PPRT diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran di Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan.

"Ini dengan adanya asas resiprositas," ucap Bob. (Pon)

#Baleg #DPR #DPR RI #RUU PPRT
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Bagikan