Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, berkelit pihaknya tak punya kewenangan mencopot pejabat hasil fit and proper test. Ia menyebutkan, kewenangan DPR adalah melakukan evaluasi berkala terhadap mereka.

Dalih Bob Hasan itu disampaikan menyangkut Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dia menegaskan dalam aturan itu tak mengatur wewenang mencopot penjabat.

"Kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu ya kan he-he. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam, kan gitu," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Politikus Golkar itu menyatakan, DPR tak punya kewenangan mencopot pejabat yang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dia menjamin keputusan akhir tetap pada pemegang kewenangan tertinggi.

Baca juga:

Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR

"Bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," ujarnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menyebut, DPR melakukan evaluasi lantaran punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan.

"Kita bisa meloloskan calon itu, maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi," imbuhnya.

Ia menjelaskan, penentuan seorang pejabat dapat dicopot atau tidak disesuaikan dengan siapa pemegang kekuasaan tertingginya. Contohnya Presiden atau Komisi Yudisial (KY) bagi hakim.

Baca juga:

DPRD DKI Kirim Naskah Akademik Sekolah Swasta Gratis saat Pramono Jabat Gubernur

"Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian, dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkan lah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang. Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dari revisi itu, DPR mengklaim bisa melakukan evaluasi secara berkala bagi pejabat negara yang mereka tentukan sendiri. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 228A ayat (2).

"Maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita gak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2).

Nantinya, proses evaluasi ini dilakukan oleh komisi terkait di DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat itu. Misalnya, Komisi III DPR yang menguji calon pimpinan KPK berhak melakukan evaluasi berkala.

Baca juga:

DPR Tunjuk 11 Jaksa Penuntut untuk Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Setelah dievaluasi, hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Rekomendasi itu sesuai revisi Tatib DPR bersifat mengikat. Selanjutnya rekomendasi diteruskan kepada instansi terkait. (Pon)

#Baleg #DPR RI #Fit And Proper Test
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Bentuk perhatian Presiden terhadap sektor pertanian agar kesejahteraan petani meningkat dan ketahanan pangan tercapai secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
Israel kini melanggar gencatan senjata di Gaza, Palestina. DPR pun meminta pemerintah Indonesia lantang bersuara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
Indonesia
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Target swasembada tidak akan tercapai tanpa adaptasi iklim di sektor pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
Olahraga
PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
DPR RI menghormati keputusan PSSI yang memecat Patrick Kluivert sebagai pelatih timnas Indonesia. DPR pun berharap bisa memiliki pelatih yang punya visi jangka panjang.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Bagikan