Ketika Jokowi Dituduh Abuse of Power

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 14 Juni 2019
Ketika Jokowi Dituduh Abuse of Power

Jokowi saat menggelar kampanye akbar di GBK. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Saat membacakan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili Denny Indrayana menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power yang dilakukan Jokowi. Abuse of power itu yang dilakukan Jokowi disebut penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun menanggapinya. Menurut TKN, tuduhan abuse of power dari Prabowo- Sandi sangatlah kurang tepat.

BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN

Wakil Sekertaris TKN Raja Juli Antoni mengatakan, tudingan itu terlalu dipaksakan. "Misalkan program pembangunan dan kesejahteraan rakyat dianggap sebagai abuse of power. Di mana letak abuse of power-nya?" ujar Raja Juli wartawan, Jumat (14/6).

Jokowi Kampanye
Jokowi saat menggelar kampanye akbar di GBK. (MP/Rizki Fitrianto)

Raja Juli menepis anggapan kubu Prabowo-Sandiaga bila melepaskan tanggung jawabnya dengan cuti penuh waktu, itu disebut justru melanggar aturan. "Pak Jokowi justru melanggar konstitusi dan sumpah jabatan bila pada masa kampanye berhenti menjalankan tugasnya melayani rakyat," kata Sekjen PSI ini.

BACA JUGA: Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Bisa Jadi Bukti

BACA JUGA: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: MK Harapan Para Pencari Keadilan

Jokowi yang jarang kampanye disebut sempat menjadi perhatian TKN. Namun menurut Antoni, Jokowi menegaskan lebih ingin fokus mengurus negara dan kampanye masih bisa diwakilkan oleh tim sukses.

"Sebagai tim kampanye pada awalnya kami justru sering komplain (pada Jokowi). ‘Kapan kampanyenya kalau Pak Jokowi sangat fokus mengurusi negara’. Waktu habis rapat kabinet ketimbang mengikuti jadwal kampanye," sebut Raja Juli. Karenanya, tuduhan tersebut sangatlah kurang tepat. (knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan