Ketika Jokowi Dituduh Abuse of Power
Jokowi saat menggelar kampanye akbar di GBK. (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Saat membacakan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili Denny Indrayana menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power yang dilakukan Jokowi. Abuse of power itu yang dilakukan Jokowi disebut penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun menanggapinya. Menurut TKN, tuduhan abuse of power dari Prabowo- Sandi sangatlah kurang tepat.
BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN
Wakil Sekertaris TKN Raja Juli Antoni mengatakan, tudingan itu terlalu dipaksakan. "Misalkan program pembangunan dan kesejahteraan rakyat dianggap sebagai abuse of power. Di mana letak abuse of power-nya?" ujar Raja Juli wartawan, Jumat (14/6).
Raja Juli menepis anggapan kubu Prabowo-Sandiaga bila melepaskan tanggung jawabnya dengan cuti penuh waktu, itu disebut justru melanggar aturan. "Pak Jokowi justru melanggar konstitusi dan sumpah jabatan bila pada masa kampanye berhenti menjalankan tugasnya melayani rakyat," kata Sekjen PSI ini.
BACA JUGA: Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Bisa Jadi Bukti
BACA JUGA: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: MK Harapan Para Pencari Keadilan
Jokowi yang jarang kampanye disebut sempat menjadi perhatian TKN. Namun menurut Antoni, Jokowi menegaskan lebih ingin fokus mengurus negara dan kampanye masih bisa diwakilkan oleh tim sukses.
"Sebagai tim kampanye pada awalnya kami justru sering komplain (pada Jokowi). ‘Kapan kampanyenya kalau Pak Jokowi sangat fokus mengurusi negara’. Waktu habis rapat kabinet ketimbang mengikuti jadwal kampanye," sebut Raja Juli. Karenanya, tuduhan tersebut sangatlah kurang tepat. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal