Ketika Jokowi Dituduh Abuse of Power

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 14 Juni 2019
Ketika Jokowi Dituduh Abuse of Power

Jokowi saat menggelar kampanye akbar di GBK. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Saat membacakan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili Denny Indrayana menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power yang dilakukan Jokowi. Abuse of power itu yang dilakukan Jokowi disebut penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun menanggapinya. Menurut TKN, tuduhan abuse of power dari Prabowo- Sandi sangatlah kurang tepat.

BACA JUGA: Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN

Wakil Sekertaris TKN Raja Juli Antoni mengatakan, tudingan itu terlalu dipaksakan. "Misalkan program pembangunan dan kesejahteraan rakyat dianggap sebagai abuse of power. Di mana letak abuse of power-nya?" ujar Raja Juli wartawan, Jumat (14/6).

Jokowi Kampanye
Jokowi saat menggelar kampanye akbar di GBK. (MP/Rizki Fitrianto)

Raja Juli menepis anggapan kubu Prabowo-Sandiaga bila melepaskan tanggung jawabnya dengan cuti penuh waktu, itu disebut justru melanggar aturan. "Pak Jokowi justru melanggar konstitusi dan sumpah jabatan bila pada masa kampanye berhenti menjalankan tugasnya melayani rakyat," kata Sekjen PSI ini.

BACA JUGA: Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Bisa Jadi Bukti

BACA JUGA: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: MK Harapan Para Pencari Keadilan

Jokowi yang jarang kampanye disebut sempat menjadi perhatian TKN. Namun menurut Antoni, Jokowi menegaskan lebih ingin fokus mengurus negara dan kampanye masih bisa diwakilkan oleh tim sukses.

"Sebagai tim kampanye pada awalnya kami justru sering komplain (pada Jokowi). ‘Kapan kampanyenya kalau Pak Jokowi sangat fokus mengurusi negara’. Waktu habis rapat kabinet ketimbang mengikuti jadwal kampanye," sebut Raja Juli. Karenanya, tuduhan tersebut sangatlah kurang tepat. (knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan