Keterangan Saksi Prabowo Tak Relevan, KPU Ogah Ajukan Pertanyaan


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan pertanyaan kepada saksi ketiga Prabowo-Sandi ketika diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.
Hasyim menilai saksi atas nama Hermansyah mengemukakan keterangan yang tidak relevan dengan dalil pada permohonan Pabowo-Sandi.
"KPU tak ajukan pertanyaan karena apa? Kesaksian keterangannya nggak relevan dengan apa yang disampaikan di permohonan," kata Hasyim saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Maka dari itu ia memilih untuk tak perlu membuang-buang energi mengajukan pertanyaan ke yang bersangkutan.
Terlebih, Hasyim memahami kualitas Hermansyah karena pernah berdebat dengannya di kantor KPU. Saat itu, kata Hasyim, Hermansyah mempersoalkan masalah IT dan Situng KPU.
"Kan kami tahu kualitasnya. Kualitas perdebatan waktu datang ke KPU kami tahu. Nah kalau kalau udah tahu kualitasnya ngapain tanya-tanya disini lagi? Nggak ada manfaatnya," ungkap Hasyim.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi
Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, ketiga saksi yang diajukan paslon 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres sama sekali tidak memperkuat argumentasi dalam dalil permohonan.
"Sampai dengan tiga orang tadi dalam pandangan kami belum ada yang memperkuat dalil permohonan Pemohon," tutup Hasyim Asy'ari.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
