Pilpres 2019

Keterangan Saksi Prabowo Tak Relevan, KPU Ogah Ajukan Pertanyaan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Keterangan Saksi Prabowo Tak Relevan, KPU Ogah Ajukan Pertanyaan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan pertanyaan kepada saksi ketiga Prabowo-Sandi ketika diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.

Hasyim menilai saksi atas nama Hermansyah mengemukakan keterangan yang tidak relevan dengan dalil pada permohonan Pabowo-Sandi.

"KPU tak ajukan pertanyaan karena apa? Kesaksian keterangannya nggak relevan dengan apa yang disampaikan di permohonan," kata Hasyim saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di sidang MK sedang diambil sumpahnya (Foto: antaranews)

Maka dari itu ia memilih untuk tak perlu membuang-buang energi mengajukan pertanyaan ke yang bersangkutan.

Terlebih, Hasyim memahami kualitas Hermansyah karena pernah berdebat dengannya di kantor KPU. Saat itu, kata Hasyim, Hermansyah mempersoalkan masalah IT dan Situng KPU.

"Kan kami tahu kualitasnya. Kualitas perdebatan waktu datang ke KPU kami tahu. Nah kalau kalau udah tahu kualitasnya ngapain tanya-tanya disini lagi? Nggak ada manfaatnya," ungkap Hasyim.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, ketiga saksi yang diajukan paslon 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres sama sekali tidak memperkuat argumentasi dalam dalil permohonan.

"Sampai dengan tiga orang tadi dalam pandangan kami belum ada yang memperkuat dalil permohonan Pemohon," tutup Hasyim Asy'ari.(Pon)

#Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan