Keterangan Saksi Prabowo Tak Relevan, KPU Ogah Ajukan Pertanyaan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan pertanyaan kepada saksi ketiga Prabowo-Sandi ketika diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.
Hasyim menilai saksi atas nama Hermansyah mengemukakan keterangan yang tidak relevan dengan dalil pada permohonan Pabowo-Sandi.
"KPU tak ajukan pertanyaan karena apa? Kesaksian keterangannya nggak relevan dengan apa yang disampaikan di permohonan," kata Hasyim saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Maka dari itu ia memilih untuk tak perlu membuang-buang energi mengajukan pertanyaan ke yang bersangkutan.
Terlebih, Hasyim memahami kualitas Hermansyah karena pernah berdebat dengannya di kantor KPU. Saat itu, kata Hasyim, Hermansyah mempersoalkan masalah IT dan Situng KPU.
"Kan kami tahu kualitasnya. Kualitas perdebatan waktu datang ke KPU kami tahu. Nah kalau kalau udah tahu kualitasnya ngapain tanya-tanya disini lagi? Nggak ada manfaatnya," ungkap Hasyim.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi
Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, ketiga saksi yang diajukan paslon 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres sama sekali tidak memperkuat argumentasi dalam dalil permohonan.
"Sampai dengan tiga orang tadi dalam pandangan kami belum ada yang memperkuat dalil permohonan Pemohon," tutup Hasyim Asy'ari.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168