Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kontroversi penerbitan IMB di kawasan pulau reklamasi sampai juga ke mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok secara khusus menyoroti pembelaan Gubernur Anies terkait Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
Menurut Ahok, Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak bisa dijadikan dasar hukum Pemprov DKI untuk menerbitkan IMB 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju.
Sebab, lanjut Ahok, bila Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau bisa terbitkan IMB, maka sejak dirinya menjabat jadi Gubernur sudah menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB kan aku pendukung reklamasi," ujar Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6).
Ahok pun mengungkapkan tujuan pembuatan Pergub 206 tahun 2016 tersebut adalah untuk membantu warga DKI memiliki tempat tinggal layak.
Namun nyatanya Pergub itu tidak bisa dijadikan dasar hukumnya menerbitkan IMB karena terbentur Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih digodok di DPRD DKI Jakarta.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menegaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta karena bisa mendapatkan pemasukan APBD sebesar Rp 100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.
"Untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas 100 triliun dengab kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pantai Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Penerbitan 932 IMB itu berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
BACA JUGA: Kembali Salahkan Ahok, Anies: Jika Tak Ada Pergub Maka Pembangunan Reklamasi Distop
Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Pemberian IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 lalu Anies sudah mencabut izin pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan

Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta
