Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kontroversi penerbitan IMB di kawasan pulau reklamasi sampai juga ke mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok secara khusus menyoroti pembelaan Gubernur Anies terkait Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
Menurut Ahok, Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak bisa dijadikan dasar hukum Pemprov DKI untuk menerbitkan IMB 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju.
Sebab, lanjut Ahok, bila Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau bisa terbitkan IMB, maka sejak dirinya menjabat jadi Gubernur sudah menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB kan aku pendukung reklamasi," ujar Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6).
Ahok pun mengungkapkan tujuan pembuatan Pergub 206 tahun 2016 tersebut adalah untuk membantu warga DKI memiliki tempat tinggal layak.
Namun nyatanya Pergub itu tidak bisa dijadikan dasar hukumnya menerbitkan IMB karena terbentur Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih digodok di DPRD DKI Jakarta.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menegaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta karena bisa mendapatkan pemasukan APBD sebesar Rp 100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.
"Untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas 100 triliun dengab kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pantai Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Penerbitan 932 IMB itu berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
BACA JUGA: Kembali Salahkan Ahok, Anies: Jika Tak Ada Pergub Maka Pembangunan Reklamasi Distop
Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Pemberian IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 lalu Anies sudah mencabut izin pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Libur Nataru 2025/2026, Puncak Arus Keluar Jakarta Diperkirakan 20 Desember
Tanggul NCICD Ancol Barat Hampir Rampung, Pramono Targetkan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob
Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen