Headline

Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir (Foto: beritajakarta.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menepis isu bila Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan keputusan Nomor 879 Tahun 2019 terkait tambahan penghasilan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia, kebijakan itu ditekan untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

"Itu (aturan) ketika pajak mencapai target diatur, jadi sebagai jasa prestasi, kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan hari raya," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Hak penghasilan tambahan, kata Chaidir, hanya dinikmati pegawai BPRD DKI serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

"Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya," jelasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta diisukan telah menandatangani keputusan Gubernur nomor 879 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Penurunan Permukaan Tanah Jadi Tantangan Jakarta dalam Program C40

Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi

Keputusan itu ditandatangani Anies pada 24 Mei 2019 lalu. Aturan itu juga diperuntukan bagi Calon PNS di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.

Surat Keputusan Anies Baswedan terkait tambahan gaji
Surat keputusan Anies Baswedan terkait tambahan gaji (MP/Asropih)

Berikut 9 poin dari Keputusan Gubernur tersebut yakni:

Kesatu: Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada:

a. Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua: Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Ketiga: Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi:

a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;

b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

c. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Kelima: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.

Ketujuh: Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(Asp)

#THR #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #PNS DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Pemprov DKI kirim lagi bantuan ke korban bencana Sumatera.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
"Yang jelas saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernur-nya. Itu saja, tapi angkanya besok diumumkan," kata Pramono soal Upah Mininum Provinsi (UMP) Jakarta 2026
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Indonesia
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Pemprov DKI akan kembali membuka donasi selama perayaan malam Tahun Baru 2026 yang ditujukan bukan hanya untuk korban bencana Sumatera, namun juga untuk warga terdampak bencana banjir bandang di sejumlah daerah Jawa Tengah, serta bencana di Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Indonesia
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Larangan ini sebagai bentuk empati atas musibah bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumateta Barat (Sumbar).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Indonesia
Libur Nataru 2025/2026, Puncak Arus Keluar Jakarta Diperkirakan 20 Desember
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memprediksi puncak arus keluar Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 terjadi pada 20 Desember 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Libur Nataru 2025/2026, Puncak Arus Keluar Jakarta Diperkirakan 20 Desember
Indonesia
Tanggul NCICD Ancol Barat Hampir Rampung, Pramono Targetkan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pembangunan tanggul NCICD Ancol Barat yang hampir rampung dan ditargetkan tuntas lewat skema multi-years hingga 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Tanggul NCICD Ancol Barat Hampir Rampung, Pramono Targetkan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob
Indonesia
Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Gubernur DKI Pramono Anung memberi SP1 kepada 10 gedung di Jakarta yang tidak memenuhi standar keselamatan usai kebakaran maut Terra Drone.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Indonesia
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI akan mengecek ulang standar keselamatan seluruh gedung di Jakarta setelah kebakaran Terra Drone memakan korban. Ada dugaan pelanggaran bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Pramono Anung meresmikan Embung Lapangan Merah yang mampu mengurangi banjir hingga 69 persen dan menghadirkan ruang publik baru di Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Bagikan