Headline

Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati (Foto: beritajakarta.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati tak dikenakan sanksi oleh Pemprov DKI. Meski Tuty dinilai lalai karena mengundang ormas terlarang Muslimah HTI dalam rapat pembahasan anti kekerasan pada perempuan dan anak.

Hasilnya, setelah diprotes warganet dan masyarakat, rapat tersebut batal digelar. Terkait kelalaian Kepala Dinas PPAPP tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyatakan, Tuty Kusumawati tak akan diberi sanksi.

"Kalau kadis tidak (dikenakan sanksi) karena kan berjenjang ya. Artinya sejauh kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kadis melakukan BAP itu sudah benar," ujar Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6).

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir (Foto: beritajakarta.go.id)

Chaidir pun menjelaskan awal mulanya pihak DPPAPP mengundang Muslimah HTI. Pihak DPPAPP berinisiatif mencari lembaga masyarakat sosial yang berkaitan dengan kegiatan anti kekerasan pada perempuan dan anak.

Kemudian DPPAPP mencari lembaga tersebut di google muncullah sebuah ormas bernama Muslimah HTI. Ketidak tahuan mereka hingga akhirnya masuk dalam daftar undangan.

"Kan kalau ga salah berkaitan dengan itu (gender) ternyata memang yang bersangkutan baru sementara ya kelalaian. Karena ketidaktauan info bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," tuturnya.

Dengan persetujuan undangan yang menuai kontroversi itu akhirnya pihak DPPAPP menjalani BAP. Sebab, pegawai negeri sipil (PNS) harus netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"PNS pertama harus bersifat netral, kedua memang kami tidak ada kaitan dengan unsur politis dan sebagainya," tutup Chaidir.

Seperti diketahui, beredar foto berupa undangan dari pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) yang mengundang dua ormas yang dilarang di Indinesia yakni Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis.

BACA JUGA: Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik

Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Dalam foto itu, tertulis DPPAPP DKI Jakarta mengadakan rapat pembahasan konten poster anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat. Surat tersebut juga dibubuhi oleh tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Pada foto berikutnya, terlihat ada 20 instansi dan organisasi yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Pada urutan poin 16, tertulis Muslimah HTI diundang untuk menghadiri acara rapat.(Asp)

#Pemprov DKI #HTI #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Ada 147 mahasiswa penerima KJMU yang mengeluhkan pemutakhiran desil.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Indonesia
Kronologi Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS ke Temannya
Rekan korban menerima sinyal 'SOS' itu melalui fitur jam di salah satu aplikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Kronologi Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS ke Temannya
Indonesia
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Masih bisa diatasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI karena ketersediaan air masih mencukupi.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Bagikan