Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada 10 gedung di Jakarta yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.
Pramono menjelaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap sekitar 3.500 gedung di DKI Jakarta, yang dilakukan setelah kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang.
“Sebanyak 3.500-an gedung di Jakarta diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Ia menegaskan, gedung-gedung yang menerima SP1 diwajibkan segera memperbaiki standar keselamatan. Jika peringatan pertama tersebut tidak diindahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan ke tahap sanksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pramono mengungkapkan, SP1 diberikan karena gedung-gedung tersebut melanggar sejumlah persyaratan penting. Pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga mencakup standar teknis dan aspek keselamatan bangunan.
“SP1 karena kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Dinas Cipta Karya, PTSP, Damkar, maupun Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca juga:
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Meski demikian, Pramono menolak membeberkan identitas maupun jenis gedung yang telah dikenai sanksi. Ia menilai, pengungkapan nama gedung kepada publik belum etis pada tahap awal penindakan.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa kebakaran maut di gedung Terra Drone menjadi peringatan serius bagi Pemprov DKI. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kejadian serupa terulang, terutama akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan bangunan.
Menurutnya, gedung-gedung yang tumbuh atau berkembang tanpa pengawasan ketat umumnya memiliki masalah perizinan sejak awal, sehingga menjadi fokus utama dalam pemeriksaan.
“Kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menyebabkan meninggal sampai 22 orang, kami enggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh itu biasanya perizinannya tidak lengkap. Nah, yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 peringatan pertama,” ungkap Pramono.
Baca juga:
Selain penindakan, Pramono juga mengungkapkan rencana penyusunan regulasi baru untuk memperkuat penertiban bangunan di Jakarta. Ia menyebut opsi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) tengah disiapkan.
“Bahkan, saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda. Kalau dulu, kalau ada yang seperti itu, Pemerintah Jakarta bisa membongkar melalui Satpol PP. Tetapi dengan peraturan yang baru kan tidak boleh, tidak bisa,” pungkas Pramono. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Anung Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Aman Usai Kebakaran Maut Jakarta
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
UMP Jakarta 2026 Pasti Naik, Pramono Anung Targetkan Rampung Cepat
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Pramono Targetkan Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati 5 Hari Beres
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Dipastikan Akibat Arus Pendek Listrik
Listrik Kalbar Dijamin Aman Pasca-Kebakaran PLTU Gundul, Saksi Mata Dengar Ledakan Turbin
Pemprov Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Terpusat di Gedung C2, 350 Kios Habis Terbakar
Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Kapolres: Semua Sehat