Kembali Salahkan Ahok, Anies: Jika Tak Ada Pergub Maka Pembangunan Reklamasi Distop
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan keputusan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurutnya, kekeliruan Ahok itu yakni tidak menunggu Peraturan rencana tata kota atau biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/6).
Sebab, dalam pada prinsipnya menurut Anies, jika tidak ada Pergub 206 tahun 2016 itu maka tidak ada pembangunan di lahan hasil Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Apakah kerena Pergub 206/2016 itu juga jadi ada urusan IMB seperti sekarang? Begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dll," tutur Anies.
BACA JUGA: Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji
Jadi Saksi Prabowo, Ahli IT Hermansyah: Saya Pernah Ditusuk di Tol
Adakah alasan yang bersifat urgensinya sehingga Ahok tidak menunggu Perda dan malah menerbitkan Pergub rencana tata kota. Anies menjelaskan sesuai laporan yang diterima. Bahwa pada kala itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena sejumlah anggota DPRD diperiksa KPK.
"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi