Kembali Salahkan Ahok, Anies: Jika Tak Ada Pergub Maka Pembangunan Reklamasi Distop


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan keputusan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurutnya, kekeliruan Ahok itu yakni tidak menunggu Peraturan rencana tata kota atau biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/6).

Sebab, dalam pada prinsipnya menurut Anies, jika tidak ada Pergub 206 tahun 2016 itu maka tidak ada pembangunan di lahan hasil Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Apakah kerena Pergub 206/2016 itu juga jadi ada urusan IMB seperti sekarang? Begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dll," tutur Anies.
BACA JUGA: Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji
Jadi Saksi Prabowo, Ahli IT Hermansyah: Saya Pernah Ditusuk di Tol
Adakah alasan yang bersifat urgensinya sehingga Ahok tidak menunggu Perda dan malah menerbitkan Pergub rencana tata kota. Anies menjelaskan sesuai laporan yang diterima. Bahwa pada kala itu pembahasan Perda terhenti di DPRD karena sejumlah anggota DPRD diperiksa KPK.
"Itu sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
