Ketentuan Terbaru PPKM di Jabodetabek Sepekan Mendatang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Maret 2022
Ketentuan Terbaru PPKM di Jabodetabek Sepekan Mendatang

Mal di Solo. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Perpanjangan ini berlaku pada periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang. Aturan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting. Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah.

Baca Juga:

PPKM Level 2, Kapasitas Angkut Bus TransJakarta 100 Persen

Sementara itu, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah. Adapun untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari kondisi sebelumnya, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level tersebut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek akan menerapkan PPKM level 2 sampai 21 Maret 2022.

Di Banten, daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Di Jawa Barat, daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

PeduliLindungi. (Foto: MP/ Ismail)
PeduliLindungi. (Foto: MP/ Ismail)

Berikut ketentuan terbaru PPKM di Jabodetabek sepekan ke depan, yang kembali berada di level 2.

- Work from Office

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

-Operasional Hotel

Kapasitas pengunjung di hotel dibatasi maksimal 75 persen, dengan mewajibkan syarat skirining PeduliLindungi kategori hijau, terkecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif COVID-19, tes antigen maksimal H-1, sementara PCR H-2.

- Riteil Moderen

Supermarket-hypermart Supermarket dibuka hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Makan di tempat umum

Warteg diizinkan buka hingga 21:00, kapasitas 75 persen dengan maksimal waktu makan 60 menit. Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit.

- Mal dan Bioskop

Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 75 persen.

- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk.

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

3) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usi enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tetap Gelar PTM 50 Persen meski PPKM Turun ke Level 2

#PPKM #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Bagikan