PPKM Level 2, Kapasitas Angkut Bus TransJakarta 100 Persen


Bus TransJakarta. Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta memutuskan untuk menerapkan kapasitas 100 persen penumpang pada semua layanan TransJakarta.
Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin (14/3), dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022.
Baca Juga
30 Bus Listrik TransJakarta Resmi Beroperasi, Anies: Solusi Hadapi Polusi Udara
Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris menuturkan, penyesuaian kapasitas angkut tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, TransJakarta beroperasi dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal.
“Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2,” ujar Betris di Jakarta, Kamis (10/3).
Baca Juga
Dalam Tiga Tahun Setengah Bus TransJakarta Diganti Kendaraan Listrik
Betris mengatakan, sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan protokol Kesehatan yang ketat baik di halte maupun di dalam bus seperti seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.
“Jadi pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami menghimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” katanya.
Seiring penerapan kapasitas 100 persen ini lanjut Betris, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri. Sementara, jam operasional masih sama dan tidak mengalami perubahan.
"Jam operasional Transjakarta di mass PPKM Level 2 masih seperti biasa yakni pukul 05.00-21.30 wib dan layanan angkutan malam hari 21.31-22.30 wib,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

Kemacetan Parah di Pluit karena Kontainer, Transjakarta Sesuaikan Rute Koridor 9

Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

Truk Kontainer Membeludak Bikin Keterlambatan Layanan di Kasawan Grogol, TransJakarta Minta Maaf

Wacana Pemprov DKI Jakarta Kaji Kenaikan Tarif TransJakarta Pasca DBH Dipotong

Kadishub Jamin MRT dan LRT Aman dari Kenaikan Tarif Imbas Pemangkasan Anggaran, Tidak Seperti TransJakarta

Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta

Penambahan 200 Armada Bus Listrik Transjakarta Secara Bertahap pada Tahun 2025

Kerap Kecelakaan, Transjakarta Mesti Berbenah dan Evaluasi Sopir Tiap Enam Bulan
