Kesadaran Hukum Masyarakat Memprihatinkan
Sidang. (Foto: Antara)
Kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara umum masih dinilai sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan oleh kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum bukan berasal dari hati nurani.
"Hal ini berbeda dengan masyarakat Jepang yang memiliki kesadaran hukum tinggi dan berasal dari dalam diri mereka secara pribadi," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Kamis (25/3).
Baca Juga:
Mudahkan Orang Pelajari Hukum, UMM Bikin Aplikasi Maduhukum
Wamenkumham yang akrab disapa Eddy itu mengatakan, masyarakat Jepang, memandang hukum sebagai otonom dan bukan heteronom, bukan karena paksaan atau takut terhadap undang-undang maupun takut terhadap celaan dari masyarakat dan lain sebagainya.
Sehingga, lanjut ia, meskipun jika suatu ketika hukum di Jepang ditiadakan, masyarakatnya masih akan tetap tertib, berbeda dengan di Indonesia.
"Pertanyaannya kenapa, itu karena kesadaran hukum kita bukan berasal dari nurani sendiri," ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan hukum merupakan bagian dari pembangunan sebuah bangsa, harus terintegrasi dan bersinergi dengan agenda pembangunan di bidang-bidang lainnya, serta mempeluas proses yang berkelanjutan, termasuk pembangunan SDM.
Ia mengungkapkan, salah satu yang menjadi sangat penting untuk pembangunan SDM adalah mengasah kapasitas intelektual.
"Dari sini kita dapat melihat pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencapaian visi Indonesia 2045," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Polres Jaksel Bantah Tahan 2 Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono