Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Komisi III DPR dengan Pemerintah Setujui Naskah RUU KUHAP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi mengenai ketentuan penyadapan, penangkapan, serta penyitaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar sama sekali. Informasi palsu tersebut menyebut polisi dapat menyadap tanpa izin pengadilan, membekukan tabungan secara sepihak, hingga mengambil perangkat elektronik warga tanpa prosedur hukum.
?
“Informasi itu hoaks, tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman, Selasa (18/11).
?
Ia menekankan KUHAP baru justru memperketat mekanisme penyadapan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Habiburokhman menjelaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan. Mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan hanya dapat dilakukan secara ketat dan harus memperoleh izin pengadilan. “Ini menjadi fondasi penting dalam pembentukan UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
?
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital,wajib melalui izin hakim sesuai Pasal 140 ayat (2). Sementara itu, seluruh tindakan penyitaan diatur secara ketat dalam Pasal 44, yang hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Baca juga:

14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan


?
Terkait dengan isu penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, Habiburokhman menegaskan Pasal 94 dan 99 KUHAP baru menetapkan syarat yang sangat ketat. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terdapat minimal dua alat bukti. Penahanan hanya dimungkinkan jika tersangka mengabaikan dua kali panggilan sah, memberikan informasi tidak benar, menghambat penyidikan, hendak melarikan diri, mengulangi pidana, atau bila keselamatannya terancam.
?
Adapun penggeledahan wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur Pasal 112.
?
Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hoaks yang beredar. Ia menegaskan transparansi pembahasan RKUHAP dapat dilihat melalui naskah resmi di situs DPR dan rekaman lengkapnya di kanal YouTube TV Parlemen.
?
“Jangan percaya hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan menggantikan KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.(Pon)

?
?
?

#RUU KUHAP #Hukum #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Indonesia
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Indonesia
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Politikus Gerindra itu menegaskan pihaknya tidak pernah mencatut nama LSM dalam proses pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Pernyataannya soal Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Video ucapan Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut program MBG tak memerlukan ahli gizi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, Senin (17/11).
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Pernyataannya soal Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Indonesia
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Olahraga
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Seorang siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, MH (13), meninggal dunia setelah mengalami luka serius di kepala yang diduga akibat perundungan oleh teman sekelasnya
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Indonesia
Jumlah Korban Bencana Longsor di Cilacap Bertambah, DPR Desak Pemerintah Intensifkan Modifikasi Cuaca di Wilayah Rawan
Hingga Senin (17/11), tercatat 13 orang meninggal, 7 dalam pencarian, dan 823 warga mengungsi.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Jumlah Korban Bencana Longsor di Cilacap Bertambah, DPR Desak Pemerintah Intensifkan Modifikasi Cuaca di Wilayah Rawan
Bagikan