Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Komisi III DPR dengan Pemerintah Setujui Naskah RUU KUHAP
MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi mengenai ketentuan penyadapan, penangkapan, serta penyitaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar sama sekali. Informasi palsu tersebut menyebut polisi dapat menyadap tanpa izin pengadilan, membekukan tabungan secara sepihak, hingga mengambil perangkat elektronik warga tanpa prosedur hukum.
?
“Informasi itu hoaks, tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman, Selasa (18/11).
?
Ia menekankan KUHAP baru justru memperketat mekanisme penyadapan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Habiburokhman menjelaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan. Mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan hanya dapat dilakukan secara ketat dan harus memperoleh izin pengadilan. “Ini menjadi fondasi penting dalam pembentukan UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
?
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital,wajib melalui izin hakim sesuai Pasal 140 ayat (2). Sementara itu, seluruh tindakan penyitaan diatur secara ketat dalam Pasal 44, yang hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Baca juga:
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
?
Terkait dengan isu penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, Habiburokhman menegaskan Pasal 94 dan 99 KUHAP baru menetapkan syarat yang sangat ketat. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terdapat minimal dua alat bukti. Penahanan hanya dimungkinkan jika tersangka mengabaikan dua kali panggilan sah, memberikan informasi tidak benar, menghambat penyidikan, hendak melarikan diri, mengulangi pidana, atau bila keselamatannya terancam.
?
Adapun penggeledahan wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur Pasal 112.
?
Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hoaks yang beredar. Ia menegaskan transparansi pembahasan RKUHAP dapat dilihat melalui naskah resmi di situs DPR dan rekaman lengkapnya di kanal YouTube TV Parlemen.
?
“Jangan percaya hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan menggantikan KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.(Pon)
?
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
DPR Klaim 99 Persen Substansi KUHAP Sesuai Aspirasi
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Pernyataannya soal Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Jumlah Korban Bencana Longsor di Cilacap Bertambah, DPR Desak Pemerintah Intensifkan Modifikasi Cuaca di Wilayah Rawan