Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru,  Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

Komisi III DPR dengan Pemerintah Setujui Naskah RUU KUHAP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi mengenai ketentuan penyadapan, penangkapan, serta penyitaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar sama sekali. Informasi palsu tersebut menyebut polisi dapat menyadap tanpa izin pengadilan, membekukan tabungan secara sepihak, hingga mengambil perangkat elektronik warga tanpa prosedur hukum.
?
“Informasi itu hoaks, tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman, Selasa (18/11).
?
Ia menekankan KUHAP baru justru memperketat mekanisme penyadapan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Habiburokhman menjelaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah KUHAP disahkan. Mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan hanya dapat dilakukan secara ketat dan harus memperoleh izin pengadilan. “Ini menjadi fondasi penting dalam pembentukan UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
?
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital,wajib melalui izin hakim sesuai Pasal 140 ayat (2). Sementara itu, seluruh tindakan penyitaan diatur secara ketat dalam Pasal 44, yang hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Baca juga:

14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan


?
Terkait dengan isu penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, Habiburokhman menegaskan Pasal 94 dan 99 KUHAP baru menetapkan syarat yang sangat ketat. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terdapat minimal dua alat bukti. Penahanan hanya dimungkinkan jika tersangka mengabaikan dua kali panggilan sah, memberikan informasi tidak benar, menghambat penyidikan, hendak melarikan diri, mengulangi pidana, atau bila keselamatannya terancam.
?
Adapun penggeledahan wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur Pasal 112.
?
Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hoaks yang beredar. Ia menegaskan transparansi pembahasan RKUHAP dapat dilihat melalui naskah resmi di situs DPR dan rekaman lengkapnya di kanal YouTube TV Parlemen.
?
“Jangan percaya hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan menggantikan KUHAP lama yang tidak adil,” pungkasnya.(Pon)

?
?
?

#RUU KUHAP #Hukum #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Bagikan