Mudahkan Orang Pelajari Hukum, UMM Bikin Aplikasi Maduhukum
Aplikasi Maduhukum. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat aplikasi Maduhukum guna membantu masyarakat awam agar teredukasi hukum. Aplikasi Maduhukum merupakan singkatan dari masyarakat peduli hukum.
"Sudah banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum sebab kurangnya literasi dan edukasi terkait hukum. Fakta inilah yang membuat kami untuk membesut aplikasi daring Maduhukum agar mempermudah masyarakat dalam mempelajari hal-hal terkait hukum," tutur anggota tim, Nur Putri Hidayah saat dikonfirmasi Senin, (21/3).
Baca Juga:
Tinder akan Perkenalkan Fitur Background Checks dalam Aplikasi
Selain Nur Putri, tim tersebut dibidani Galih W. Wicaksono, dan programer profesional Muhammad Andi Al-rizki.
Putri menambahkan, aplikasi ini menyajikan pengetahuan secara cepat dan akurat lewat fitur yang ada. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.
"Data dalam aplikasi ini dijamin akurasinya, sebab berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, dan putusan-putusan para hakim," ujarnya.
Aplikasi ini juga bisa menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum, sehingga masyarakat bisa langsung berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dialami.
Nur menjelaskan, untuk menggunakan aplikasi ini cukup mudah. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti atau membuat grup dalam aplikasi Maduhukum. Lalu pengguna bisa mengakses informasi yang disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.
“Kami paham tradisi di Indonesia beraneka ragam. Sebab itu, pembagian masyarakat dalam kelompok tertentu akan membuat informasi yang disajikan menjadi akurat. Hingga kini, sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Untuk pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang,” papar Nur.
Aplikasi ini hasil riset yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui Google play store.
"Jika masyarakat memahami hukum dengan baik, otomatis masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Semoga nantinya aplikasi ini akan terus berkembang dan digunakan masyarakat luas," pungkasnya. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga:
Aplikasi Kurir Jadi Solusi Belanja Sayuran di Masa Pandemi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks