Mudahkan Orang Pelajari Hukum, UMM Bikin Aplikasi Maduhukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Maret 2021
Mudahkan Orang Pelajari Hukum, UMM Bikin Aplikasi Maduhukum

Aplikasi Maduhukum. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat aplikasi Maduhukum guna membantu masyarakat awam agar teredukasi hukum. Aplikasi Maduhukum merupakan singkatan dari masyarakat peduli hukum.

"Sudah banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum sebab kurangnya literasi dan edukasi terkait hukum. Fakta inilah yang membuat kami untuk membesut aplikasi daring Maduhukum agar mempermudah masyarakat dalam mempelajari hal-hal terkait hukum," tutur anggota tim, Nur Putri Hidayah saat dikonfirmasi Senin, (21/3).

Baca Juga:

Tinder akan Perkenalkan Fitur Background Checks dalam Aplikasi

Selain Nur Putri, tim tersebut dibidani Galih W. Wicaksono, dan programer profesional Muhammad Andi Al-rizki.

Putri menambahkan, aplikasi ini menyajikan pengetahuan secara cepat dan akurat lewat fitur yang ada. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.

"Data dalam aplikasi ini dijamin akurasinya, sebab berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, dan putusan-putusan para hakim," ujarnya.

Aplikasi ini juga bisa menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum, sehingga masyarakat bisa langsung berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dialami.

Nur menjelaskan, untuk menggunakan aplikasi ini cukup mudah. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti atau membuat grup dalam aplikasi Maduhukum. Lalu pengguna bisa mengakses informasi yang disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.

Aplikasi Maduhukum. (Foto: Tangkapan Layar)
Aplikasi Maduhukum. (Foto: Tangkapan Layar)

“Kami paham tradisi di Indonesia beraneka ragam. Sebab itu, pembagian masyarakat dalam kelompok tertentu akan membuat informasi yang disajikan menjadi akurat. Hingga kini, sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Untuk pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang,” papar Nur.

Aplikasi ini hasil riset yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui Google play store.

"Jika masyarakat memahami hukum dengan baik, otomatis masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Semoga nantinya aplikasi ini akan terus berkembang dan digunakan masyarakat luas," pungkasnya. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga:

Aplikasi Kurir Jadi Solusi Belanja Sayuran di Masa Pandemi

#Hukum #Aplikasi #Inovasi #Mahasiswa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Seluruh peserta untuk mengakses informasi hasil seleksi hanya melalui kanal resmi SMMPTN-Barat, melalui tautan: https://smmptnbarat.id/#pengumuman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Berita
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Secara spesifik, tokenisasi aset seperti Nasdaq (QQQX) dan SP500 (SPYX) mengalami kenaikan pesat
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Tokenisasi Aset Saham AS Sepanjang Semester I-2026 Meningkat Tajam
Indonesia
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Siapa pun yang memberikan uang kepada mahasiswa untuk menggerakkan atau mengarahkan aksi telah merusak independensi, integritas, dan idealisme mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Indonesia
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Komisi V DPR mengapresiasi turunnya potongan tarif ojol 8 persen. Namun, aplikator diminta jangan diam-diam naikkan tarif untuk penumpang.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Apresiasi Kebijakan Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif
Indonesia
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
PDIP menyoroti dugaan mahasiswa UBK yang menerima uang usai bertemu Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Pembenahan menyeluruh lini distribusi logistik diharapkan mampu menutup celah manipulasi laporan keuangan tingkat bawah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Berita Foto
Pengamanan Kawasan Bundaran Hotel Indonesia Kawal Aksi Unjuk Rasa BEM UI
Sejumlah personel kepolisian berjaga di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jum'at (12/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 12 Juni 2026
Pengamanan Kawasan Bundaran Hotel Indonesia Kawal Aksi Unjuk Rasa BEM UI
Indonesia
Mahasiswa UI Tetap Bergerak ke Bundaran HI Meski Tertahan Aparat, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah
Massa mahasiswa UI tertahan aparat di Jalan Jenderal Sudirman saat menuju Bundaran HI. Mahasiswa tetap long march dan membawa lima tuntutan kepada pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Mahasiswa UI Tetap Bergerak ke Bundaran HI Meski Tertahan Aparat, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah
Bagikan