Mudahkan Orang Pelajari Hukum, UMM Bikin Aplikasi Maduhukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Maret 2021
Mudahkan Orang Pelajari Hukum, UMM Bikin Aplikasi Maduhukum

Aplikasi Maduhukum. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat aplikasi Maduhukum guna membantu masyarakat awam agar teredukasi hukum. Aplikasi Maduhukum merupakan singkatan dari masyarakat peduli hukum.

"Sudah banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum sebab kurangnya literasi dan edukasi terkait hukum. Fakta inilah yang membuat kami untuk membesut aplikasi daring Maduhukum agar mempermudah masyarakat dalam mempelajari hal-hal terkait hukum," tutur anggota tim, Nur Putri Hidayah saat dikonfirmasi Senin, (21/3).

Baca Juga:

Tinder akan Perkenalkan Fitur Background Checks dalam Aplikasi

Selain Nur Putri, tim tersebut dibidani Galih W. Wicaksono, dan programer profesional Muhammad Andi Al-rizki.

Putri menambahkan, aplikasi ini menyajikan pengetahuan secara cepat dan akurat lewat fitur yang ada. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.

"Data dalam aplikasi ini dijamin akurasinya, sebab berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, dan putusan-putusan para hakim," ujarnya.

Aplikasi ini juga bisa menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum, sehingga masyarakat bisa langsung berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dialami.

Nur menjelaskan, untuk menggunakan aplikasi ini cukup mudah. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti atau membuat grup dalam aplikasi Maduhukum. Lalu pengguna bisa mengakses informasi yang disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.

Aplikasi Maduhukum. (Foto: Tangkapan Layar)
Aplikasi Maduhukum. (Foto: Tangkapan Layar)

“Kami paham tradisi di Indonesia beraneka ragam. Sebab itu, pembagian masyarakat dalam kelompok tertentu akan membuat informasi yang disajikan menjadi akurat. Hingga kini, sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Untuk pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang,” papar Nur.

Aplikasi ini hasil riset yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui Google play store.

"Jika masyarakat memahami hukum dengan baik, otomatis masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Semoga nantinya aplikasi ini akan terus berkembang dan digunakan masyarakat luas," pungkasnya. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga:

Aplikasi Kurir Jadi Solusi Belanja Sayuran di Masa Pandemi

#Hukum #Aplikasi #Inovasi #Mahasiswa
Bagikan

Berita Terkait

Tekno
Netflix Bakal Luncurkan Video Vertikal, Siap Saingi TikTok dan Reels
Dengan fitur swipeable short-form clips, Netflix berharap pengguna tidak hanya datang untuk menonton film berdurasi panjang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Netflix Bakal Luncurkan Video Vertikal, Siap Saingi TikTok dan Reels
Lifestyle
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Saat ini, ada lebih dari lima pemain besar di sektor neobank kripto. Revolut, Kast, Ether.fi, Rain, Tria, dan Reddotpay adalah beberapa di antaranya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Lifestyle
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Kombinasi AI dan blockchain membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Lifestyle
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Tokenisasi saham menjadi primadona baru
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Bagikan