Kerusuhan di Jakarta akibat Hasutan Sejumlah Aktivis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Oktober 2020
Kerusuhan di Jakarta akibat Hasutan Sejumlah Aktivis

Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap sejumlah aktivis atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, hasutan tersebut diduga menyebabkan peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja bertindak anarkistis.

“Garis besarnya itu tadi, memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” kata Awi di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Baca Juga:

Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka

Mereka menghasut orang diduga untuk berbuat anarkis.

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” kata dia.

Awi menambahkan, mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa benda saat demo dan melakukan pengerusakan fasilitas umum. Lalu, siapa yang mengkoordinir masih dalam penyelidikan.

"Ajakan mereka di grup sudah ngomongin ke arah materi (uang). Proposalnya ada kok. Nanti itu barang buktinya. Tim masih di lapangan menyelidiki hal tersebut," kata dia.

Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)
Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)

Namun untuk kronologi, Awi enggan merinci secara detail peran dan juga barang bukti dari masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, Awi berjanji, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap semua pelaku.

Awi memerinci, penangkapan di mulai pada tanggal 9 Oktober 2020 atas nama KA, pada tanggal 10 Oktober 2020 giliran inisial JG dan NZ, tanggal 12 Oktober 2020 inisial WRP, semuanya ditangkap oleh direktorat siber Polda Sumatera Utara.

Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkistis di Sumatera Utara.

Sementara penangkapan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020 inisial AP, tanggal 13 Oktober 2020 inisial SG dan JH dan pada tanggal 10 Oktober 2020 inisial KA. Semuanya ditangkap oleh Tim Siber Bareskrim Polri.

Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu bagi yang belum ada pengacaranya.

Awi mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga:

Massa Demo UU Cipta Kerja Lemparkan Bola Berisi Cairan Kimia ke Polisi

Ancaman pidananya, kata dia, lebih dari lima tahun penjara.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk penghasutannya di pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.

Total delapan orang yang ditangkap polisi terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber Polda Sumatera Utara di Medan dan Jakarta.

Di Medan, polisi menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni JG, NZ, dan WRP selama 9-12 Oktober 2020. (Knu)

Baca Juga:

Kerusuhan Meluas hingga Menteng, Polisi Minta Warga Tak Keluar Rumah

#Demo UU Cipta Kerja #UU Cipta Kerja #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Indonesia
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Polisi menangkap pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangsel. Ditemukan pelat Polri palsu, airsoft gun, dan seragam polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Bagikan