Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
MerahPutih.com - Mabes Polri mengatakan 8 orang anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law UU Cipta Kerja terancam 6 tahun penjara.
Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.
Baca Juga:
“Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (13/10).

Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.
Betikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada hari ini.
“Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1 X 24 jam,” lanjutnya.
Baca Juga:
Tak Mungkin Ditinggal, Dedengkot KAMI yang Diciduk Polisi Diberi Bantuan Hukum
Mereka semua diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya.
Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja

Demo Elemen Mahasiswa Soloraya Tolak UU Cipta Kerja, Diwarnai Aksi Bakar Ban

Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023

Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik
