Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Oktober 2020
Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mabes Polri mengatakan 8 orang anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law UU Cipta Kerja terancam 6 tahun penjara.

Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga:

Polri Benarkan Tangkap Petinggi KAMI

“Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (13/10).

Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA
Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA

Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.

Betikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada hari ini.

“Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1 X 24 jam,” lanjutnya.

Baca Juga:

Tak Mungkin Ditinggal, Dedengkot KAMI yang Diciduk Polisi Diberi Bantuan Hukum

Mereka semua diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (Knu)

Baca Juga:

KAMI Bantah Tunggangi Aksi Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Indonesia
Demo Elemen Mahasiswa Soloraya Tolak UU Cipta Kerja, Diwarnai Aksi Bakar Ban
Mereka juga memblokir Jalan Adisucipto dan membakar ban.
Andika Pratama - Kamis, 30 Maret 2023
Demo Elemen Mahasiswa Soloraya Tolak UU Cipta Kerja, Diwarnai Aksi Bakar Ban
Indonesia
Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023
"Puluhan ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada tanggal 14 Januari 2023," kata Ketua Partai Buruh, Said Iqbal
Andika Pratama - Senin, 09 Januari 2023
Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023
Indonesia
Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik
Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Januari 2023
Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik
Bagikan