Tak Mungkin Ditinggal, Dedengkot KAMI yang Diciduk Polisi Diberi Bantuan Hukum

Ilustrasi: Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) (Ist)
MerahPutih.com - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara, menyesalkan penangkapaan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan oleh Bareskrim Polri.
"Kita prihatin dan kita menolak kalau tidak ada delik, alat bukti yang menyebabkan dia harus ditangkap. Jangan sampai nanti ditangkap dulu baru dicari alat buktinya," kata Marwan kepada wartawan, Selasa (13/10).
Baca Juga
Marwan memastikan KAMI akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan yang telah digelandang ke Bareskrim Polri.
"Saya kira ada bantuan hukum, tidak mungkin ditinggal," ujarnya.
Menurut Marwan, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) alat bukti bisa dibuat-buat untuk melakukan penangkapan terhadap warga negaranya sendiri.

Karena itu, KAMI menolak apabila alat bukti yang digunakan sebagai dalih penangkapan Syahganda Nainggolan tidak kuat bahkan tidak ada sama sekali.
"Kadang-kadang, kalau memang perlu ditangkap delik-deliknya kan bisa dicarikan, bisa dibuat-buat kalau sudah yang namanya rezim yang berkuasa yang menghalalkan segala cara," tegas dia.
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga
Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.
"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
