Massa Demo UU Cipta Kerja Lemparkan Bola Berisi Cairan Kimia ke Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Oktober 2020
Massa Demo UU Cipta Kerja Lemparkan Bola Berisi Cairan Kimia ke Polisi

Polisi menunjukkan bola diduga berisi cairan kimia saat demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (13/10. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan unsur bahan kimia pada bola kasti yang dilemparkan oleh massa Aksi 1310.

Bola itu dilemparkan oleh massa ke arah polisi di Tugu Tani.

"Itu (bola kasti) sedang kami selidiki betul bahan kimia atau bukan, masih pendalaman," kata Kapolda Metro Jaya Nana Sujana kepada wartawan ditemui di halte TransJakarta Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Baca Juga:

Pelajar Anarko Menyusup dan Bikin Rusuh Demo Hari Ini, Kapolda Metro: Harusnya Tidak Boleh

Nana menyatakan, pihaknya telah menerjunkan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki dugaan bahan kimia dalam bola tersebut. Ia menyatakan, penyelidikan tengah berlangsung.

"Ini kita selidiki, ada anggota dari Jibom (penjinak bom) dan Gegana," ucap Nana.

Massa itu kemudian terlibat bentrok dengan anggota polisi yang masih berjaga di sekitaran Patung Kuda.

Nana menduga massa yang melakukan kericuhan itu adalah kelompok Anarko.

"Anak-anak Anarko inilah yang kemudian bermain. Ada tadi kurang lebih sekitar 600-an mereka berupaya memprovokasi awalnya kita coba untuk bertahan, tidak terpancing, tetapi mereka terus melempari. Kemudian kami ya dengan dalam kondisi kemudian kami melakukan upaya pendorongan dan kami melakukan penangkapan ya," kata Nana.

Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)
Demo anarkis menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Tugu Tani. (Foto: MP/Kanugrahan)

Sebelumnya, kepolisian memukul mundur massa yang menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10) sore.

Langkah kepolisian tersebut dilakukan setelah massa yang berkumpul di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, melakukan aksi anarkis.

Awalnya, sejumlah orang melakukan provokasi dengan melempar batu ke arah polisi sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi lempar batu tersebut berlangsung sekitar 5 menit, lalu berhenti.

Baca Juga:

Satgas Yakin Esensi Demonstrasi Tak Hilang Meski Taati Prokes

Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Akhirnya, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan massa.

Massa kemudian berpencar setelah dipukul mundur polisi. Sebagian orang ke arah Semanggi dan arah Tanah Abang.

Polisi kemudian memblokade Jalan Raya Thamrin kawasan Sarinah baik dari arah Semanggi maupun Monas dan juga Jalan Raya Budi Kemuliaan di depan Rumah Sakit Budi Kemuliaan. (Knu)

Baca Juga:

Massa Makin Beringas, Kericuhan Meluas hingga Tugu Tani dan Menteng

#Demo UU Cipta Kerja #UU Cipta Kerja #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan