MerahPutih.com - Pemerintah diminta agar mempertimbangkan guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Setelah diangkat menjadi PPPK, untuk tindak lanjutnya, sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Senin (25/5).
Baca Juga:
Kemenkumham Bakal Umumkan Penerimaan CPNS Pada 30 Mei
Ia memaparkan, dalam masa tersebut, perlu dilakukan pendampingan dan pelatihan intensif, tujuannya adalah agar para guru PPPK dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.
Hetifah juga menyarankan agar para guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
"Ini penting karena sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun sebagai guru. Kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, namun ini bisa diajarkan melalui berbagai pelatihan," katanya.
Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain, gaji yang rendah, kurangnya penghargaan serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan layaknya guru PNS.
Sumaryanto mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, tapi juga psikomotor, afektif dan karakter.
Pemerintah akan kembali membuka jalur formasi umum dan formasi khusus pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Sementara untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka bagi jabatan guru dan non-guru.
Formasi khusus CPNS terdiri dari formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), formasi penyandang disabilitas, formasi diaspora, dan juga formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat untuk ditempatkan di kementerian dan lembaga. (*)
Baca Juga:
Pemprov Jateng Buka 14.597 Formasi CPNS dan PPPK