MerahPutih.com - Tahapan Pilkada Serentak 2024 tengah bergulir. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pun meminta seluruh Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) bersiaga mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024.
Pasalnya, Pilkada kali ini akan lebih sulit lantaran dilaksanakan secara serentak di 508 kabupaten/kota serta 37 provinsi.
"Sekarang Panwascam akan menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Ini harus diawasi dengan baik," ungkap dia dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Pilkada di Manado, Sulawesi Utara, dikutip Jumat (14/6).
Bangja melanjutkan bahwa ke depan akan ada tahapan pencalonan partai politik (parpol) yang akan dilaksanakan di bulan Agustus 2024. Dia mewanti-wanti Panwascam untuk memperhatikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), mengingat beberapa daerah memiliki ranking kerawanan tinggi.
"Dengan kehadiran (Panwascam) diharapkan (IKP) di daerah itu tidak menjadi yang tertinggi karena sudah ada upaya pencegahan," kata Bagja.
Baca juga:
KPU Kabupaten Tangerang Berharap Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 80 Persen
Setelah itu barulah memasuki masa penetapan dan kampanye. “Di situ lah teman-teman (Panwascam) harus bekerja lebih ekstra. Diharapakan dapat dilakukan dengan baik dan juga kita dapat mengawasi proses kampanye dengan aturan yang lebih jelas," imbuhnya.
Bagja juga mewaspadai soal masa tenang di Pilkada. Masa ini menurutnya akan lebih sensitif karena calon yang mengikuti Pilkada mayoritas berasal dari daerah itu sendiri. Ditambah potensi politik uang yang tinggi pada masa tersebut.
"Oleh sebab itu Panwascam sekarang mesti melakukan proses-proses pengawasan hingga pencegahan yang lebih baik dari sebelumnya,” tutup Bagja.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga:
Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (Knu)