Kerabat Gubernur Riau Diduga Bekingi Tender Proyek RTH

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 13 April 2017
Kerabat Gubernur Riau Diduga Bekingi Tender Proyek RTH

Ratusan demonstran di Riau. (istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ratusan pengunjuk rasa tumpah ruah mengepung kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau itu berunjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta proses hukum ditegakkan mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menyebutkan nama Anto Rachman, kakak kandung dari Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Kedua RTH tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, bekas Taman Kaca Mayang, dan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Koordinator aksi, Broery Marihot Pesolima menjelaskan, belum genap lima bulan perhelatan Hari Anti Korupsi Internasional digelar di Riau, justru hari ini tercium isu dugaan korupsi pembuatan RTH oleh aparat berwenang.

"Tegakkan hukum secara adil dan transparan, di mana kasus RTH diduga melibatkan Anto Rachman yang membekingi perusahaan pemenang tender," kata Broery di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (13/4).

Adapun dua perusahaan itu, kata Broery, adalah perusahaan ternama di Riau seperti PT Bahana Prima Nusantara dan PT Bumi Riau Lestari.

Selain itu, ratusan massa juga mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas KKN konspirasi pelelangan proyek RTH dengan anggaran APBD Riau sebesar Rp14 miliar. Massa juga terdengar meneriakkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi dan konspirasi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau itu.

Sementara itu, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, massa aksi diterima oleh Asisten Intelijen (Asintel), Simurung Pandapotan Simaremare. Ia menjelaskan kepada pendemo jika proses hukum dalam pembangunan dua RTH tersebut telah dilakukan jajarannya.

Simurung mengatakan, penyelidikan dalam pembangunan dua RTH ini masih terus berjalan mengumpulkan bahan dan keterangan saksi-saksi. "Kami sampaikan, apabila fakta penyelidikan terungkap kami sebagai aparat penegak hukum akan menindaklanjuti. Mohon bersabar, beri kami kepercayaan," kata Simurung.

Seperti diketahui, salah satu proyek RTH di Pekanbaru, sebelumnya justru diresmikan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo dalam rangkaian kegiatan peringatan hari Anti Korupsi Internasional di Pekanbaru.

#Kasus Korupsi #KPK #Gubernur Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan