Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Geraldi/nvl
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat Undang-Undang (UU) untuk menghapus Parlementary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menghormati putusan MK dalam konteks menegakan hak berdemokrasi. Namun, menurutnya penghapusan ambang batas parlemen 4 persen akan membebankan anggaran pemilu.
“Perlu kita perhatikan dampak daripada dihapuskannya Parlementary Threshold. Bisa dibayangkan berapa anggaran yang habis nanti, ketika setiap partai yang lolos verifikasi itu, maju sebagai salah satu peserta. Berapa anggarannya?” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Baca juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Junimart menyampaikan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen juga akan menghilangkan proses seleksi wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Menurutnya, kualitas legislator yang mengisi kursi di Senayan jadi tidak terjamin apabila PT 4 persen ditiadakan.
“PT sejarahnya untuk membuat kualitas dari setiap orang-orang yang secara konkret saya ambil untuk DPR. Untuk DPRD. Tingkat 1 dan 2. Maksudnya, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap,” tuturnya.
Junimart meminta agar MK memikirkan kualitas parlemen di masa depan ketika ambang batas parlemen 4 persen sudah tidak berlaku lagi. Dia menyebut MK harus kembali melihat sejarah adanya ambang batas yang lahir untuk memastikan hadirnya legislator yang berkualitas.
Baca juga:
Alasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus Versi Fahri Hamzah
“Walaupun berlaku pada 2029. MK mestinya melihat sejarah kenapa sampai ada PT. Kalau saya itu saja sebenarnya. Kalau dasarnya demokrasi sah-sah saja tapi demokrasi harus dibatasi untuk mencerdaskan dalam urusan berpolitik,” ujarnya.
Politikus PDIP ini menambahkan ambang batas yang ideal adalah yang berlaku saat ini yaitu 4 persen. Menurutnya, pertimbangan MK yang memutuskan meniadakan ambang batas harus dikaji secara akademis.
"Saya kira ideal 4 persen. Karena hanya untuk mencapai 4 persen sangat sulit kan. Kita bisa lihat sekarang, dari sekian partai berapa yang lolos PT. Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

Pimpinan MPR Sebut Ambang Batas 4 Persen Sebabkan 16 Juta Suara Pileg 2024 Jadi Tak Berguna

Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas

Pengamat Tegaskan Tak Bisa Hanya Ambang Batas Parlemen yang Diubah, Presidential Threshold Juga

MK Hapus PT 4%, Pengamat Khawatir Pembahasan Perubahan UU Pemilu Jauh dari Harapan

MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR

PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Survei Charta Politika Ungkap Sejumlah Parpol Papan Atas Berpotensi Gagal Lolos ke Parlemen
