Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Geraldi/nvl

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat Undang-Undang (UU) untuk menghapus Parlementary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menghormati putusan MK dalam konteks menegakan hak berdemokrasi. Namun, menurutnya penghapusan ambang batas parlemen 4 persen akan membebankan anggaran pemilu.

“Perlu kita perhatikan dampak daripada dihapuskannya Parlementary Threshold. Bisa dibayangkan berapa anggaran yang habis nanti, ketika setiap partai yang lolos verifikasi itu, maju sebagai salah satu peserta. Berapa anggarannya?” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Junimart menyampaikan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen juga akan menghilangkan proses seleksi wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Menurutnya, kualitas legislator yang mengisi kursi di Senayan jadi tidak terjamin apabila PT 4 persen ditiadakan.

“PT sejarahnya untuk membuat kualitas dari setiap orang-orang yang secara konkret saya ambil untuk DPR. Untuk DPRD. Tingkat 1 dan 2. Maksudnya, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap,” tuturnya.

Junimart meminta agar MK memikirkan kualitas parlemen di masa depan ketika ambang batas parlemen 4 persen sudah tidak berlaku lagi. Dia menyebut MK harus kembali melihat sejarah adanya ambang batas yang lahir untuk memastikan hadirnya legislator yang berkualitas.

Baca juga:

Alasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus Versi Fahri Hamzah

“Walaupun berlaku pada 2029. MK mestinya melihat sejarah kenapa sampai ada PT. Kalau saya itu saja sebenarnya. Kalau dasarnya demokrasi sah-sah saja tapi demokrasi harus dibatasi untuk mencerdaskan dalam urusan berpolitik,” ujarnya.

Politikus PDIP ini menambahkan ambang batas yang ideal adalah yang berlaku saat ini yaitu 4 persen. Menurutnya, pertimbangan MK yang memutuskan meniadakan ambang batas harus dikaji secara akademis.

"Saya kira ideal 4 persen. Karena hanya untuk mencapai 4 persen sangat sulit kan. Kita bisa lihat sekarang, dari sekian partai berapa yang lolos PT. Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

#Ambang Batas Parlemen
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
Pimpinan MPR Sebut Ambang Batas 4 Persen Sebabkan 16 Juta Suara Pileg 2024 Jadi Tak Berguna
Berkaca pada pileg lalu, penerapan parliamentary threshold sebesar 4 persen menyebabkan ada partai-partai yang tak lolos parlemen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Januari 2025
Pimpinan MPR Sebut Ambang Batas 4 Persen Sebabkan 16 Juta Suara Pileg 2024 Jadi Tak Berguna
Indonesia
Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menghormati putusan MK dalam konteks menegakan hak berdemokrasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2024
Keputusan MK Hapus PT 4 Persen Dikritik Bukan Putusan Cerdas
Indonesia
Pengamat Tegaskan Tak Bisa Hanya Ambang Batas Parlemen yang Diubah, Presidential Threshold Juga
Memang risikonya akan ada suara yang terbuang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Maret 2024
Pengamat Tegaskan Tak Bisa Hanya Ambang Batas Parlemen yang Diubah, Presidential Threshold Juga
Indonesia
MK Hapus PT 4%, Pengamat Khawatir Pembahasan Perubahan UU Pemilu Jauh dari Harapan
Dia pun meminta, MK mencabut saja ambang batas parlemen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Maret 2024
MK Hapus PT 4%, Pengamat Khawatir Pembahasan Perubahan UU Pemilu Jauh dari Harapan
Indonesia
MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR
Putusan MK itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Maret 2024
MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Indonesia
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Februari 2024
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Indonesia
Survei Charta Politika Ungkap Sejumlah Parpol Papan Atas Berpotensi Gagal Lolos ke Parlemen
Lembaga survei Charta Politika Indonesia merilis survei elektabilitas partai politik di Pemilu 2024.
Zulfikar Sy - Senin, 06 November 2023
Survei Charta Politika Ungkap Sejumlah Parpol Papan Atas Berpotensi Gagal Lolos ke Parlemen
Bagikan