Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Haji dan Umrah jadi Undang-undang (MP/Didik)
Merahputih.com - Pemerintah berencana menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam waktu dekat. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa Keppres tersebut akan segera diterbitkan dalam pekan ini.
"Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini," ujar Cucun, Selasa (26/8).
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Haji dan Umrah jadi Undang-undang
Mengenai penunjukan menteri dan pejabat, Cucun menekankan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo. DPR hanya sebatas menyusun undang-undang.
Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga:
Prabowo Punya Waktu Maksimal 30 Hari Bentuk Kementerian Haji
Bambang menjelaskan bahwa SOTK ini akan berbeda dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara (BP) Haji. Meskipun demikian, sebagian besar sumber daya manusia (SDM) untuk kementerian baru ini akan berasal dari Kemenag dan BP Haji.
Bambang menambahkan bahwa sesuai aturan, Perpres tentang SOTK harus selesai paling lambat 30 hari setelah RUU Haji disahkan menjadi undang-undang.
"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya," tegasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat