Keponakan Setya Novanto Tiga Kali Tarik Uang dari Money Changer


Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menggunakan jasa money changer untuk membawa US$ 2,65 juta dari Mauritius ke Jakarta. Irvanto lalu melakukan pengambilan uang sebanyak tiga kali melalui orang suruhannya.
Marketing PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala dihadirkan sebagai saksi untuk Novanto yang didakwa menerima US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Pada Januari 2012, Irvanto datang ke kantor, dia mengatakan ada dolar di luar negeri cuma mau tukar, dia tidak mau terima rupiah di Indonesia jadi mau tetap terima dolar di Jakarta yang berasal dari luar negeri. Itu namanya barter," kata Iwan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1) seperti dikutip Antara.
Iwan lalu menghubungi Yuli Hira dari PT Berkah Langgeng Abadi untuk mengirimkan dolar dari Singapura. Jumlah dolar yang didatangkan dari luar negeri itu adalah senilai US$ 2,65 juta dengan fee Rp 100 per 1 dolar AS. Pembagiannya, PT Inti Valuta Money Changer mendapatkan Rp 60 atau totalnya sekitar Rp 156 juta sedangkan PT Berkah Langgeng Abadi sebesar Rp 40.
Dalam perkara ini Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto di: Selain Setya Novanto, Ada Nama Besar dalam Korupsi e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
