MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kamis (29/2).
Pembentukan satgas menyusul maraknya aksi perundungan di lembaga pendidikan. Dua kasus terakhir yang mencuat adalah perundungan di SMA Binus Serpong dan pondok pesantren di Kediri.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, tujuan pembentukan satgas ini untuk penanganan aksi perundungan atau bullying di sekolah.
"Artinya good will pemerinah dari gubernur sampai ke sekolah yang sangat tinggi sekali terhadap penanganan perundungan atau kekerasan di sekolah," kata Taga saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/3).
Baca juga:
Bullying Marak Lagi, DKI Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Karena itu, tindakan bullying menjadi fokus Pemprov DKI, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk diperhatikan kepada semua pendidik atau guru.
"Bicara perundungan itu bukan bicara kekerasan saja, tetapi masalah psikis juga. Jadi, artinya ini menjadi penting untuk diperhatikan," tuturnya.
Taga melanjutkan, Pemprov DKI juga tengah mengkaji ulang tata tertib seluruh sekolah, khususnya terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
"Untuk itu kita juga sedang mengimbau dan bahkan sudah bergerak sekolah me-review tata tertib yang ada di sekolah terutama bagaimana penanganan terhadap pelaku perundungan," paparnya.
Dalam poin Kepgub, Satgas ini memiliki masa tugas selama 4 tahun. Satgas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (Asp)
Baca juga:
KPAI Minta Kominfo Hapus Video Bullying di SMA Binus Serpong