MerahPutih.com - Pemerintah pusat memutuskan untuk memberlakukan pembatasan aktivitas di wilayah Jawa-Bali yang dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo meminta, kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati untuk mengaktifkan kembali posko COVID-19 dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca Juga
Doni pun mendorong, pada kepala daerah untuk tidak segan-segan memberikan sanksi bagi masyarakat yang meremehkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Gubernur, wali kota, dan bupati dalam rangka menegakan protokol kesehatan bagi mereka yang abai tentu perlu berikan sanksi," ujar Doni dalam kanal Youtube BNPB Indonesia dengan tema Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1/2021).
Doni menjelaskan, kenapa posko ini penting, karena posko ini dapat berdiri berbagai macam unsur. Baik unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota ada unsur TNI dan Polri, dan banyak lagi lembaga lainnya.
"Kita harapkan adanya ketegasan dari para pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur itu semua," jelas dia.
Doni mengatakan, jika daerah kendor dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi soal COVID-19 banyak kasus di wilayah tersebut meningkat. Kemudian, sebaliknya bila di setiap daerah menggalakan pengawasan maka kasusnya akan menurun.
"Tapi ada daerah fluktuatif dan tiba-tiba mengendor jadi kasusnya naik. Jadi dibutuhkan stamina untuk menghadapi COVID-19 ini," terangnya.
Kemudian, ucap Doni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perintahkan kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran guna kepentingan kebutuhan Posko COVID-19.
"Ada posko tapi gak ada biayanya. Paling tidak mungkin biaya untuk makanan kecil atau biaya transportasi patroli misalnya," tutunya. (Asp)
Baca Juga
Jadi Relawan Uji Klinis, Ridwan Kamil Tidak Bakal Disuntik Vaksin COVID-19