Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Berbahgai aplikadsi terus bermunculan di Indonesia, terutama yang membrikan layanan transaksi kuangan. Namun, banyak yang tidak mendapkan izin pemerintah.
Teranyar, akses layanan dan aplikasi Zangi diputus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Alasanya, mereka belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE Privat).
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10).
Ia mengingatkan, kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan PSE Privat yang beroperasi di Indonesia mendaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Berdasarkan aturan tersebut, PSE Privat yang tidak melakukan kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses.
Kemkomdigi menyatakan sampai pengumuman disampaikan, perusahaan penyelenggara Zangi Secret Phone Inc belum mendaftar sebagai PSE Privat meskipun layanannya sudah dapat diakses oleh pengguna Indonesia.
Pemutusan akses dilakukan untuk menjaga keamanan ruang digital dan melindungi kepentingan masyarakat, kata Kementerian tersebut.
Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi PSE.
"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses