Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Berbahgai aplikadsi terus bermunculan di Indonesia, terutama yang membrikan layanan transaksi kuangan. Namun, banyak yang tidak mendapkan izin pemerintah.
Teranyar, akses layanan dan aplikasi Zangi diputus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Alasanya, mereka belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE Privat).
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10).
Ia mengingatkan, kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan PSE Privat yang beroperasi di Indonesia mendaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Berdasarkan aturan tersebut, PSE Privat yang tidak melakukan kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses.
Kemkomdigi menyatakan sampai pengumuman disampaikan, perusahaan penyelenggara Zangi Secret Phone Inc belum mendaftar sebagai PSE Privat meskipun layanannya sudah dapat diakses oleh pengguna Indonesia.
Pemutusan akses dilakukan untuk menjaga keamanan ruang digital dan melindungi kepentingan masyarakat, kata Kementerian tersebut.
Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi PSE.
"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'