Kementerian Haji dan Umrah Resmi Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI
Arsip - Ibadah Haji. (Kemenag)
Merahputih.com - DPR RI secara resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10).
Penetapan mitra kerja ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah Surat Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S1 2025 tanggal 11 September 2025 yang berisi perihal penguatan kerja sama kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI sehari sebelumnya, pada 1 Oktober 2025.
Baca juga:
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara formal memastikan legalitas penetapan ini dengan merujuk pada regulasi internal dewan.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI, mitra kerja Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya. Selanjutnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI dapat disetujui?,” ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan serentak, “Setuju!” oleh para anggota dewan yang hadir.
Persetujuan mutlak dari anggota dewan menunjukkan dukungan terhadap langkah strategis ini.
Dengan persetujuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah kini resmi berada di bawah lingkup kerja Komisi VIII DPR RI yang fokus pada bidang agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Komisi VIII sebelumnya telah memiliki mitra strategis lainnya, seperti Kementerian Agama, Kementerian Sosial, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), dan BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Baca juga:
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Keputusan ini dianggap sangat strategis mengingat status Indonesia sebagai negara dengan populasi jemaah haji dan umrah terbesar di dunia.
Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 mencapai 241 ribu jemaah, sementara jumlah keberangkatan jemaah umrah per tahunnya berkisar antara 1,2 hingga 1,5 juta orang.
Adanya kerja sama kelembagaan ini diharapkan dapat secara signifikan memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Komisi VIII DPR RI akan memegang peran penting dan memiliki kewenangan, termasuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga memberikan masukan mendalam terhadap program dan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah, khususnya yang menyangkut pelayanan jemaah, perlindungan hak-hak jemaah, serta tata kelola kuota haji dan umrah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok