Kementerian BUMN Berharap Maria Balikin Duit BNI Rp1,2 Triliun

Maria Pauline Lumowa (Tengah) yang telah buron 17 tahun. (Foto: Kemenkumham)
MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kementerian BUMN, mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait yang telah mengekstradisi Maria Pauline dari Serbia yang membobol bank milik pemerintah Rp1,2 Triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengharapkan Maria Pauline Lumowa mengembalikan uang milik PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) yang dibobolnya pada 2003 lalu.
"Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka," ujarnya seperti dilasir Kantor Berita Antara, Kamis, 9 Juli 2020.
Baca Juga:
Ratusan Siswa Secapa AD yang Terpapar COVID-19 Harus Dapat Penanganan Baik
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa jumlah uang yang dibobol oleh Maria Pauline Lumowa dari kas Bank BNI pada 2003 lalu sebesar Rp1,2 triliun.
"Beliau adalah seorang pembobol BNI dengan teman-temannya yang lain melalui L/C (Letter of Credit) fiktif yg terjadi pada tahun 2003 sebesar Rp1,2 triliun," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca Juga:
Pemprov DKI Belum Izinkan Live Music di Kafe, Bahayanya?
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini

Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang

KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
